Opini

Mengurai Benang Kusut Tunjangan Perumahan DPRD Kota Parepare Antara Maladministrasi dan Potensi Pidana

Oleh

Dr. Khaerul Mannan

Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di Program Pasca Sarjana Institut Andi Sapada

Belakangan publik Kota Parepare ramai memperbincangkan dugaan kelebihan  pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD, kabarnya tiap anggota menerima besaran nilai melebihi dari nilai sebagaimana diatur dan dicantumkan dalam Perwali No 34 Tahun 2017.

Sebagian memandang bahwa ketidaksesuaian nilai sebagaimana dalam nomenklatur perwali dengan fakta adalah cenderung masuk ranah tipikor Sebagian lagi menganggap sepanjang ada regulasinya maka tidak ada perbuatan melawan hukum didalamnya apalagi jika penentuannya ada kesalahan hitung atau taksir yang keliru.

Namun demikian terlepas dari perdebatan yang ada tulisan ini mencoba untuk  memberikan Gambaran singkat  analisis hukum dari dua wilayah yaitu kajian dalam wilayah pidana dan administrasi negara.

Lalu bagaimana aturan main tunjangan perumahan sesungguhnya, merujuk pada PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023 dengan tegas menyebutkan tunjangan perumahan DPRD diberikan kalau tidak ada rumah dinas, tentu besarannya tidak boleh asal tembak harus wajar, patut dan rasional didasarkan standar harga sewa di daerah setempat.

PP No 18  Tahun 2017, mewajibkan Pemerintah Kota melakukan survei harga sewa lalu menetapkannya lewat Peraturan Walikota, jadi Perwali adalah Kitab Suci-nya, berapa nilai yang tercantum dalam Perwali maka pembayarannya tentu harus sesuai nilai yang ada dalam perwali tersebut. Pertanyaannya adalah jika ternyata nilai yang dibayarkan melebihi batas besaran perwali apakah kelebihan bayar bisa dikategorikan perbuatan korupsi.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menghukum semua kesalahan, selama tidak terpenuhi tiga syarat : yang pertama Melawan Hukum, jika nilai yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan  dalam Perwali, tapi ini baru satu syarat. Kedua ada kerugian negara yang nyata.

Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No 25/2016 sudah menegaskan kerugian negara tidak boleh asumsi harus dihitung pasti oleh BPK atau BPKP selama belum ada audit maka baru  “POTENSI” APH  tidak bisa serta merta menetapkan tersangka.

Ketiga ada niat jahat atau mens rea dan ini yang paling sulit apakah kelebihan bayar karena kesalahan  input angka atau salah taksir. ? atau sengaja diputuskan  sebagai kesepakatan bersama melalui forum resmi  meski tahu aturannya tidak demikian dan jika benar  ada  bukti misalnya risalah rapat yang bisa tunjukkan  ada kesepakatan dalam menentukan nilai maka pasti mens reanya memenuhi unsur, jika sebaliknya tentu tidak langsung  disimpulkan ada mens rea didalamnya.

Perbedaan pandangan kajian tindak pidana korupsi (tipikor) dan pelanggaran administrasi (maladministrasi) terletak pada focus tujuan, unsur niat jahat (mens rea) serta dampak yang ditimbulkan.

Tipikor fokus pada kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dibutuhkan adanya pembuktian penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri/korporasi yang secara nyata merugikan keuangan atau perekonomian negara, sedangkan pelanggaran administrasi focus pada ketidakpatuhan terhadap prosedur yang merugikan pelayanan, memandang maladministrasi sebagai penyimpangan prosedur, kesalahan teknis atau pelanggaran AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik)  outputnya  adalah  perbaikan tata Kelola, bukan sekedar menghukum pelaku.

Pelanggaran seringkali terjadi karena ketidaktahuan, kelalaian atau kesalahan prosedur (error administrative) tanpa niat jahat untuk mengambil uang negara meskipun menimbulkan kerugian.

Jika menggunakan wilayah hukum administrasi  Pasal 20 ayat (3) UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara eksplisit memberi waktu 60 hari kalender sejak LHP diterima, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam bentuk menyetor kembali kerugian negara ke kas daerah, menyerahkan asset.

Atau menjatuhkan sanksi administrasi, turunannya lebih tegas lagi dalam PP No 38 Tahun 2016  Pasal 17 ayat (1) menyebut, penyelesaian kerugian negara dengan cara penyetoran tunai dilakukan paling lambat  60 hari sejak SKTJM ditandatangani, artinya ruang waktu 60 hari adalah kesempatan  kepada penyelenggara negara untuk “MEMBERSIHKAN” kesalahannya secara administrasi.

Artinya jika dalam 60 hari pembayaran dikembalikan lunas ke kas daerah , maka secara hukum administrasi perkara dinyatakan tuntas dan BPK akan menerbitkan Surat Keterangan Telah Tindak Lanjut dan dititik ini masalahnya berhenti sebagai maladministrasi. Lantas kapan bergeser keranah Tipikor,

Ketika tenggak 60 hari dilampaui tanpa pengembalian, atau meskipun sudah dikembalikan tetap ditemukan unsur kesengajaan. Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 memberi rambu bagi APH, yakni tidak boleh serampangan menaikkan kasus ke penyidikan sebelum berkoordinasi dengan APIP dan menunggu hasil audit BPK tapi itu tadi kordinasi batasnya adalah 60 hari jika terlewati dan kerugian negara belum dipulihkan maka selanjutnya menjadi ranah APH.

Sebagian di antara kita selama ini kita terjebak pada persepsi  bahwa mengembalikan kerugian negara bisa menghapus pidana, padahal pasal 4 UU Tipikor jelas tegas pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana jadi jika niat jahat terbukti mengembalikan kerugian negara tidak akan membebaskan dari jerat hokum.

Sekiranya pun dipertimbangkan hanya untuk meringankan vonis. Sebaliknya jika terbukti hanya salah administrasi tanpa ada niat jahat maka kasusnya selesai di ranah administrasi dan uang wajib dikembalikan ke kas daerah sesuai UU Perbendaharaan negara.

Kualifikasi yuridis kasus ini bergantung pada dua variable hasil audit dan pembuktian mens rea. Tanpa keduanya penanganan paling proporsional adalah pengembalian  ke kas daerah sebagai koreksi administrasi.

Kasus ini menjadi pembelajaran untuk peningkatan system checks and balance, disinilah peran BPK, Inspektorat, media dan Masyarakat, transparansi anggaran adalah harga mati, dan rakyat berhak tahu, jadi korupsi atau tidak ? kita tunggu  hasil audit yang berkompoten dan hasil penyidikannya.

Kita tidak bisa terlalu dini menyimpulkan jangan-jangan masalahnya masuk dalam ranah administrasi dan ini menjadi pembelajaran  berharga untuk semua pihak. (*)

 

Berita Terkait