PAREPARE, PILARKITA.COM – Pemkot Parepare menyusun Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dengan menyesuaikan struktur kelembagaan baru. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 terkait perubahan susunan perangkat daerah.
Pembahasan RKPD 2027 digelar melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Rabu, 29 April 2026. Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan presentasi Dana Transfer Tahun 2026 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Parepare.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, dan dihadiri Kepala KPPN Parepare, Royikan, bersama para kepala perangkat daerah dan pejabat lingkup Pemkot Parepare.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Parepare, Zulkarnaen Nasrun, menjelaskan penyesuaian RKPD dilakukan secara sistematis agar tetap selaras dengan regulasi, visi pembangunan daerah, serta struktur organisasi perangkat daerah (OPD) terbaru.
Menurutnya, tahap awal yang dilakukan adalah memetakan OPD lama ke struktur OPD baru sesuai perda. Selain itu, program dan kegiatan yang telah dirancang sebelumnya juga disinkronkan dengan nomenklatur baru beserta penyesuaian indikator kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap aspirasi masyarakat serta pokok-pokok pikiran DPRD agar tetap relevan dengan struktur kelembagaan terbaru. Di sisi lain, kebijakan pusat, provinsi, dan program prioritas Pemerintah Kota Parepare menjadi acuan dalam penyusunan RKPD.
Zulkarnaen menekankan seluruh kepala perangkat daerah diminta menyusun rencana kerja sesuai tugas dan fungsi baru, termasuk perangkat daerah yang mengalami penggabungan atau peleburan.
Sekda Parepare Amarun Agung Hamka menegaskan pentingnya penyusunan RKPD yang berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan setiap perencanaan anggaran harus memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
Menurut Hamka, prinsip berbasis data, berorientasi hasil, serta menyesuaikan kemampuan fiskal daerah harus menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan. Ia menilai perencanaan visioner harus diiringi penganggaran yang realistis agar program dapat berjalan efektif.
Berdasarkan kebijakan kelembagaan baru, jumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Parepare akan dirampingkan dari 34 menjadi 28 OPD. Restrukturisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memperkuat efektivitas pelayanan publik.
Adapun 28 OPD tersebut, adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak.
Lalu Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Mikro, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kecamatan Soreang, Kecamatan Ujung, Kecamatan Bacukiki, Kecamatan Bacukiki Barat, UPT RSUD Andi Makkasau, UPT RS Hasri Ainun Habibie. (*)









