Kota Parepare

Wawali Parepare Ajak Perkuat Pendidikan Hukum melalui Penyuluhan dan Sosialisasi

PAREPARE, PILARKITA.COM – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Parepare. Acara pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Parepare itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI yang jatuh setiap 2 September.

Sebanyak 48 perkara dengan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan, di antaranya 481 gram sabu, alat isap narkoba, senjata tajam, hingga 37 botol minuman keras.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Hermanto mewakili Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar simbolis, tetapi bentuk nyata komitmen penegakan hukum di Kota Parepare.

“Kegiatan ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan di Parepare. Selain memberi efek jera bagi pelaku, ini juga menunjukkan keseriusan kita menciptakan kota yang aman dan tertib,” ujarnya.

Hermanto juga menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kesadaran hukum harus tumbuh dari masyarakat. Ini adalah pondasi penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan masyarakat yang berkeadilan,” tambahnya.

Selain apresiasi terhadap kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait, Hermanto juga mengajak semua pihak untuk memperkuat pendidikan hukum melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama generasi muda.

“Tanpa pemahaman hukum yang baik, masyarakat akan rentan terjerumus. Maka penting bagi kita semua untuk hadir aktif memberikan edukasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Darfiah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang tidak lagi memiliki nilai hukum.

“Dari 48 perkara yang dimusnahkan, lebih dari 50 persen merupakan kasus narkotika. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Darfiah.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblander, sedangkan barang lain seperti sajam, alat hisap, pakaian, dan elektronik dimusnahkan dengan alat potong listrik dan dibakar.

Darfiah juga mengungkapkan bahwa Parepare menjadi salah satu wilayah transit penyebaran narkoba, dengan pelaku yang mayoritas berasal dari luar daerah. Karena itu, pihaknya tidak segan menuntut hukuman berat, mulai dari seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

Berita Terkait