PAREPARE – Kantor Pertanahan Kota Parepare memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, efektif, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) bersama mitra kerja Notaris/PPAT se-Kota Parepare, dilaksanakan pada, Selasa 15 September 2026, di Aula Kantor Pertanahan Kota Parepare.
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo ST, QRMP, dihadiri para pejabat pengawas serta jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kota Parepare, seluruh notaris/PPAT se-Kota Parepare, dan perwakilan PPATS kecamatan.
Dalam sambutannya, Ridwan Jali Nurcahyo menyampaikan bahwa penerapan PERINTIS 10 HHari merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan komitmen serta sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan dengan para mitra kerja, khususnya notaris/PPAT, dalam memastikan setiap tahapan pelayanan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan target waktu yang telah ditetapkan.
Keberhasilan PERINTIS 10 Hari tidak hanya bergantung pada kesiapan internal Kantor Pertanahan, tetapi juga pada koordinasi dan pemahaman yang sama dari seluruh pihak yang terlibat. Melalui forum sosialisasi ini, diharapkan berbagai aspek teknis dapat dipahami bersama, sehingga potensi kendala dalam pelaksanaan dapat diantisipasi sejak awal.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman antara Kantor Pertanahan Kota Parepare dan mitra kerja terkait mekanisme, tahapan, serta pembagian peran dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya proses pelayanan yang terintegrasi, terukur, dan efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, A. Nurul Hudayanti, SH MH, memaparkan kebijakan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Pemaparan mencakup berbagai tahapan yang perlu dipersiapkan dan dilaksanakan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Parepare sebelum penerapan PERINTIS 10 Hari. Persiapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses pelayanan dapat berjalan secara sistematis, terukur, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Koordinator Substansi Pendaftaran Hak Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hukum Kelembagaan, Adriani Amalia Risky, SH, memaparkan mekanisme pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Dalam pemaparannya, ditekankan pentingnya koordinasi dan sinergi bersama mitra kerja PPAT selaku pejabat pembuat akta tanah, guna memastikan setiap tahapan pelayanan dapat terlaksana secara efektif, terintegrasi, dan optimal.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif bersama para notaris/PPAT dan PPATS. Sesi ini menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman, menyampaikan masukan, serta membahas berbagai hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari.
Melalui dialog tersebut, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan koordinasi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan Kota Parepare dengan para mitra kerja.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Parepare terus mematangkan kesiapan penerapan PERINTIS 10 Hari dengan mengedepankan aspek kecepatan, ketepatan, kepastian, dan kualitas pelayanan. Sinergi bersama Notaris/PPAT menjadi bagian penting dalam memastikan inovasi layanan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)







