Pilarkita.com, Parepare — Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Parepare terbongkar setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita hampir 700 liter Pertalite yang ditemukan dari dua kendaraan tersebut. Kepolisian juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan distribusi BBM bersubsidi itu.
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).
“Ada dua unit mini bus jenis Avanza kita sita. Tangki mobilnya sudah dimodifikasi. Jumlahnya sekitar hampir 700 liter Pertalite dari dua unit kendaraan itu,” ujar Phunky.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D dan T. Polisi mengamankan keduanya di dua lokasi berbeda, yakni SPBU Cappa Galung dan SPBU Soreang. Saat diamankan, keduanya diduga sedang melakukan pengisian Pertalite ke kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
D dan T diketahui bukan warga Kota Parepare. Salah satu tersangka berasal dari Kabupaten Pinrang, sedangkan tersangka lainnya berasal dari Kabupaten Wajo.
Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan modus pembelian Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU. Para tersangka diduga menggunakan 18 barcode berbeda untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Pertalite yang telah dikumpulkan kemudian diduga dibawa dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga lebih tinggi.
Phunky menjelaskan, aktivitas tersebut dilakukan dengan mengisi BBM di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Pinrang, Parepare, hingga Barru.
“Modus pelaku mengisi BBM Pertalite di setiap SPBU yang ada dari Pinrang, Parepare, Barru menggunakan 18 barcode berbeda. Kemudian Pertalite dia jual ke Kabupaten Polman, Sulbar, dan ke Kabupaten Wajo,” jelasnya.
Modus tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pembelian secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi berpotensi mengganggu distribusi BBM kepada konsumen yang berhak.
Karena itu, kepolisian memperkuat pengawasan di sejumlah SPBU untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Kapolres Parepare mengatakan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dilakukan melalui langkah preventif dan represif. Polres Parepare juga berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan proses pengisian berlangsung tertib.
Pengawasan saat ini mencakup tujuh SPBU yang berada di wilayah Kota Parepare. Personel dari berbagai satuan turut dilibatkan untuk memantau aktivitas pengisian BBM, termasuk mengantisipasi kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan.
“Kami juga telah mengimbau kepada masyarakat dan petugas SPBU untuk mengatur antrean. Saat ini Polres Parepare juga melibatkan ahli migas dan tetap memantau semua SPBU di Parepare,” kata Phunky.
Menurut dia, langkah pengawasan tidak hanya dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran. Kepolisian juga mengedepankan pencegahan agar potensi penyalahgunaan dapat segera diidentifikasi.
“Selain langkah preventif kami juga melakukan langkah represif kepada pelaku. Jika ada indikasi, kita tetap melakukan pengamanan. Kita libatkan semua personel dari berbagai satuan juga di tujuh SPBU,” ungkapnya.
Pengungkapan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian aktivitas pembelian dan pengangkutan Pertalite yang dilakukan para tersangka.
Pihak SPBU, khususnya operator yang bertugas saat proses pengisian, juga masih diperiksa oleh kepolisian. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme pengisian BBM serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Di sisi lain, keterlibatan ahli migas menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan kepolisian. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengurai aspek teknis maupun pola distribusi BBM dalam kasus tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan bersama antara aparat, pengelola SPBU, dan masyarakat. Pengawasan yang berjalan secara konsisten dinilai penting agar BBM bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat sesuai peruntukannya.
Dua Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi perkara dan mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan menegaskan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Kepolisian juga meminta masyarakat dan petugas SPBU bersama-sama menjaga proses distribusi agar berjalan tertib.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan BBM bersubsidi sekaligus mencegah praktik pembelian maupun pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami dari Kepolisian komitmen menjaga wilayah Kota Parepare agar tetap kondusif dan aman di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(MS)







