PAREPARE — Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Parepare memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap ranperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Parepare.
Untuk menindaklanjuti pembahasan, DPRD Parepare membentuk panitia khusus (Pansus) untuk masing-masing ranperda.
Ketiga ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Penyertaan Modal Bank Sulselbar, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Ranperda tentang Pencabutan Perda Pembentukan LPMK, RT, dan RW.
Pembentukan pansus tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Parepare yang dipimpin Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, Rabu, 2 September 2026.
Sebelum pembentukan pansus, DPRD Parepare telah melaksanakan dua agenda rapat paripurna. Masing-masing pendapat Wali Kota Parepare terhadap ranperda inisiatif DPRD serta tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas ketiga ranperda tersebut.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Parepare Harmanto yang mewakili Wali Kota Parepare Tasming Hamid.
Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan, berdasarkan tanggapan fraksi-fraksi dan persetujuan yang diberikan, ketiga ranperda inisiatif tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan.
“Berdasarkan tanggapan fraksi-fraksi atas ranperda inisiatif tersebut dan mendapat persetujuan, maka ranperda inisiatif tersebut akan dibahas lebih lanjut,” kata Kaharuddin Kadir saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Parepare.
Menurutnya, DPRD kemudian membentuk pansus untuk memastikan pembahasan masing-masing ranperda dapat segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita telah membentuk pansus masing-masing ranperda tersebut untuk tindak lanjut ke jenjang pembahasan,” jelasnya.
Kaharuddin menambahkan, keanggotaan pansus disesuaikan dengan masing-masing ranperda yang diinisiasi DPRD. “Pansus nanti akan bekerja berdasarkan SK,” pungkasnya. (*)






