Parepare — mediasi Polsek Bacukiki menyelesaikan aduan masyarakat terkait seorang pria yang disebut menempati rumah milik warga tanpa izin di Jalan Siratal Mustakim, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Jumat (4/9/2026).
Pria berinisial LS (51), yang diketahui merupakan staf Kelurahan Cappa Galung, diamankan sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Bau Massepe, tepatnya di depan Grapari. Tindakan tersebut dilakukan setelah personel kepolisian berkoordinasi dengan Lurah Cappa Galung, Hidayatullah.
Kapolsek Bacukiki AKP Bustan Tarika mengatakan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat sekitar pukul 09.00 WITA. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang diterima sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Begitu menerima laporan, personel kami langsung turun ke TKP untuk melakukan pengecekan. Setelah berkoordinasi dengan Lurah, akhirnya yang bersangkutan kami amankan untuk dimediasi,” ujar AKP Bustan Tarika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LS mengakui telah tinggal seorang diri di rumah milik Ibu Murni T. (60). Selain menempati rumah tersebut, LS juga disebut menjual dua set tempat tidur kayu yang berada di dalam rumah tanpa sepengetahuan pemilik.
Atas tindakan tersebut, LS menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami pemilik rumah.
Polisi kemudian memilih jalur mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pendekatan ini dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
Dalam prosesnya, Polsek memfasilitasi pertemuan antara LS dan pemilik rumah. Mediasi tersebut turut disaksikan oleh Lurah Cappa Galung sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Kapolsek Bacukiki AKP Bustan Tarika mengatakan, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan setelah dilakukan pertemuan.
“Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di masyarakat,” kata Bustan.
Dalam kesepakatan tersebut, LS menyatakan bersedia meninggalkan rumah milik Murni. Selain itu, ia juga diwajibkan mengganti seluruh kerugian yang dialami pemilik rumah akibat barang milik korban yang dijual tanpa sepengetahuan pemilik.
Kesepakatan tersebut menjadi titik penyelesaian persoalan tanpa dilanjutkan ke proses hukum, setelah kedua pihak menyatakan menerima penyelesaian secara damai.
Langkah mediasi juga menjadi pilihan untuk menjaga situasi di lingkungan Kelurahan Cappa Galung tetap kondusif. Polisi bersama pemerintah kelurahan berupaya memastikan persoalan dapat diselesaikan dengan komunikasi langsung antara pihak-pihak yang terlibat.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, LS tidak lagi menempati rumah yang dipersoalkan. Sementara itu, pemilik rumah memperoleh komitmen penggantian atas kerugian yang dialaminya.
Dalam penanganan persoalan tersebut, kepolisian juga mencatat kondisi LS yang diketahui sudah lama tidak masuk kantor sebagai staf Kelurahan Cappa Galung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penanganan kasus, terdapat indikasi penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam judi online yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian.
Namun, informasi tersebut masih berupa indikasi dan memerlukan pemeriksaan atau asesmen lebih lanjut. Karena itu, kepolisian tidak langsung menyimpulkan kondisi tersebut sebagai penyebab pasti dari persoalan yang terjadi.
Selain itu, disebutkan bahwa kondisi keuangan LS saat ini tidak lagi memiliki gaji. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Sebagai langkah lanjutan, Polsek akan berkoordinasi dengan Kantor Kelurahan Cappa Galung, BKPSDM Kota Parepare, serta BNNK Parepare.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan penanganan yang lebih menyeluruh, terutama berkaitan dengan kondisi LS dan statusnya sebagai staf kelurahan.
BNNK Parepare akan dilibatkan untuk proses asesmen lebih lanjut apabila hasil koordinasi menunjukkan perlunya penanganan sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Sementara itu, pemerintah kelurahan juga akan mendapatkan informasi mengenai hasil mediasi serta langkah tindak lanjut yang diperlukan terhadap persoalan tersebut.
Pendekatan lintas instansi diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan serupa sekaligus memastikan pihak yang membutuhkan penanganan memperoleh langkah yang sesuai.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan rumah yang ditempati tanpa izin tersebut telah diselesaikan melalui mediasi. Kedua pihak sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.
LS juga menyatakan kesediaannya untuk meninggalkan rumah milik Murni dan mengganti seluruh kerugian yang muncul dari persoalan tersebut.
Kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah kedua pihak mencapai kesepakatan dalam mediasi.
Polisi menilai penyelesaian secara damai dapat menjadi langkah yang tepat selama pihak-pihak yang terlibat mencapai kesepakatan dan tidak ada persoalan lain yang mengharuskan penanganan melalui proses hukum.
Di sisi lain, koordinasi dengan pemerintah kelurahan, BKPSDM, dan BNNK tetap dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap kondisi LS. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan penanganan yang lebih tepat sesuai hasil asesmen dan kewenangan masing-masing instansi.
Dengan demikian, mediasi Polsek Bacukiki tidak hanya berfokus pada penyelesaian aduan rumah, tetapi juga diarahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah konflik lanjutan di lingkungan Cappa Galung.
(MS)




