(Kajian Hukum Unsur Mens Rea dalam Kebijakan Diskresi Kepala Daerah)
Oleh. DR. Khaerul Mannan
(Pengajar HTN dan HAN program Pasca Sarjana Institut Andi Sapada, Peneliti Kebijakan Publik)
Tulisan ini merupakan kelanjutan kajian hukum sebelumnya masih soal diskursus tunjangan perumahan karena duduga adanya potensi “KEMAHALAN” sehingga dipandang ada potensi pidana.
Tapi hukum tidak bekerja dengan matematika sederhana, hukum pidana bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum “INGAT” di dalam pidana korupsi, pembuktian paling krusial apakah ada “MENS REA” atau niat jahat , tanpa mens rea tidak ada pidana. Actus non facit reum nisi mens sit rea-perbuatan tidak membuat orang bersalah kecuali ada niat jahat.
DASAR HUKUM TUNJANGAN : Diskresi yang Dilegitimasi UU
Kita luruskan dulu konstruksi hukumnya Pasal 178 UU No. 23 Tahun 2014 jo PP No. 18 Tahun 2017 menyebut DPRD berhak atas tunjangan perumahan jika rumah dinas tidak tersdia, lalu berapa besarannya : Pasal 1 angka 12 PP No 18 Tahun 2017 berbunyi “ diberikan dalam bentuk uang dan besarannya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku, wajar dan rasional”.
Permendagri No 62 Tahun 2017 Pasal 8 ayat (1) mempertegas besarannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala daerah. Artinya Perwali adalah produk hukum yang “SAH” dia bukan keputusan sepihak, tapi lahir dari rangkaian prosedur.
Perwali sebelum terbit biasanya membentuk tim dan sifatnya wajib dengan tupoksi diantaranya survei harga sewa, minta penilaian appraisal independent KJPP, hitung kemampuan keuangan daerah sesuai Pasal 3 PP/12/2019.
Sehingga penetapan angka dan nilai dalam perwali adalah hasil uji tuntas, ia adalah wujud diskresi Wali Kota dalam ranah – Freies ermessen– kebebasan bertindak yang diberikan UU. Diskresi tidak bisa dipidana sepanjang dilakukan sesuai prosedur, untuk tujuan yang benar, dan tidak bertentangan dengan AAUPB Pasal 10 UU 30/2014.
Perlunya Pembuktian Mens Rea
UU Tipikor mensyaratkan tiga unsur kumulatif : melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan ada niat jahat. Pertama, Unsur melawan hukum gugur jika tunjangan dibayarkan didasarkan atas Perwali yang masih berlaku dan bukan melawan hukum, perwali itu sah sampai dibatalkan PTUN atau dicabut sendiri.
Asas presumption iustae causa menyatakan setiap Keputusan pejabat dianggap sah sampai terbukti sebaliknya. APH tidak dibenarkan mengesampingkan perwali hanya karena angka itu dianggap “KEMAHALAN”.
Kedua, kerugian negara belum konkrit, putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 kaidahnya jelas : kerugian negara harus actual loss bukan Potential Loss Ketiga mens rea atau niat jahat nihil, dan ini point pentingnya, untuk membuktikan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, penyidik wajib buktikan Wali Kota dan DPRD tahu bahwa angka atau nilainya kemahalan.
Untuk membuktikan “ADAKAH: atau sebaliknya tidak ada mens rea didalamnya, maka jawabnya tidak ada sepanjang faktanya memenuhi , Pertama : ada due process Pemkot bentuk tim appraisal, ada laporan KJPP, ada pembahasan di TAPD, ada pertimbangan kemampuan daerah, biasanya tertuang dalam bentuk NA meskipun tidak wajib tapi disarankan, artinya ada itikad baik untuk patuh prosedur.
Kedua, tidak ada self-enrichment tersembunyi terbukti tidak ada aliran ke kantong pribadi pejabat tertentu untuk melahirkan Keputusan tersebut, jika motifnya korupsi logikanya harus dapat dibuktikan adanya kickback, Ketiga, diskresi atas dasar kemampuan fiskal berdasarkan data dan tren ekonomi sepanjang tahun 2019 hingga 2023/2024 kemampuan fiskal Kota Parepare menunjukkan peningkatan dan stabilitas yang positif, meskipun terdampak pandemi COVID-19, sehingga di tahun tertentu cenderung fluktuatif namun tren keseluruhannya menunjukkan kemandirian fiskal yang membaik karenanya menaikkan tunjangan itu rasional dari sisi keuangan PP No 12/219 pasal 54 membolehkan kepala daerah melakukan kebijakan belanja sepanjang fiskal kuat.
Putusan MA : Diskresi yang Prosedural Bukan Pidana
Yurisprudensi Mahkamah Agung sudah konsisten dengan putusannya MA N0 1111 K/Pid.Sus/2015 kaidahnya : Kebijakan yang diambil berdasarkan kewenangan diskresi dan telah melalui prosedur tidak dapat dipidana, meskipun kemudian dinilai tidak tepat.
Putusan MA No. 1541 K/Pid.Sus/2019 lebih tegas “Kesalahan dalam penafsiran standar harga oleh tim appraisal adalah ranah administrasi , bukan pidana kecuali ada bukti suap ke tim appraisal.
Artinya kalaupun faktanya ditemukan ada perbedaan atau selisih angka yang berlebih itu merupakan temuan administrasi. Mekanismenya TPTGR-Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti rugi, pejabat terkait wajib mengembalikan sehingga masalahnya selesai bukan pidana.
Bahaya Kriminalisasi Kebijakan
Sekiranya setiap diskresi kepala daerah yang dinilai “KEMAHALAN” langsung dipidana, maka tidak ada lagi kepala daerah yang berani ambil kebijakan semua akan safety player akibatnya Pembangunan bisa mandeg dan putusan MK sudah mengingatkan lewat No.003/PUU-IV/2006 kriminalisasi kebijakan akan lumpuhkan pemerintahan.
Checks and balances terhadap Perwali sudah ada BPK audit tiap tahun, DPRD punya hak bertanya, bahkan Masyarakat bisa gugat ke PTUN ini jalur pertama yang harus dipakai dulu, Adapun pidana adalah ultimum remedium, pengandaiannya ia adalah obat terakhir bukan obat pertama.
Karenanya kasus tunjangan perumahan harus didudukkan secara proporsional, selama Perwalinya sah dibuat lewat tim appraisal serta ada dukungan fiskal daerah maka sulit untuk membuktikan adanya mens rea didalamnya, jika tidak ada mens rea maka tidak ada korupsi.
Kalaupun ada pihak yang keberatan dengan angka yang kemahalan jalurnya adalah gugat Perwali-nya ke PTUN dan itu jalur konstitusional, kita tidak bisa hanya teriak ada korupsi tanpa bukti niat jahat.
Mengadili kebijakan dengan pendekatan hukum pidana tanpa mempertimbangkan hukum administrasi adalah preseden yang berbahaya, karena bisa saja kebijakan-kebijakan lain semisal Keputusan soal insentif nakes, honor guru, atau bantuan sosial suatu Ketika bisa dikriminalisasi hanya karena “dianggap kemahalan.”
Dalam hukum pidana yang kita anut dikenal asas in dubio pro reo prinsip hukum pidana yang menyatakan jika terdapat keraguan dalam pembuktian perkara, maka Keputusan yang paling menguntungkan digunakan.
Intinya negara hukum butuh kepastian dan kasus ini menjadi ujian bagi APH untuk mewujudkan tujuan hukum, keadilan, kemamfaatan dan kepastian hukum dan itu lahir dari kemampuan dalam membedakan mana salah administrasi yang diselesaikan dengan pengembalian nilai kerugian dan mana korupsi yang harus berakhir di penjara. (*)









