PAREPARE, PILARKITA.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare menggelar kegiatan diseminasi penguatan peran pemerintah kelurahan dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik pada masa pra maupun purna penempatan. Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan pemerintah kelurahan se-Kota Parepare ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare.
Kepala Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4PMI) Parepare, La Ode Nur Slamet, hadir sebagai narasumber, dengan diskusi dimoderatori oleh La Ode Arwah Rahman, Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Parepare.
Mengawali sesi, La Ode Arwah Rahman menekankan pentingnya peran dan tanggung jawab pemerintah kelurahan dalam perlindungan PMI. Ia menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan tanggung jawab bersama.
“Parepare adalah daerah embarkasi dan debarkasi PMI, sebagai kota pelabuhan. Oleh karena itu, peran kelurahan sangat krusial dalam memastikan perlindungan bagi warga yang bekerja di luar negeri,” ujar La Ode Arwah Rahman.
Sementara itu, La Ode Nur Slamet menjelaskan kerangka perlindungan PMI yang harus dipastikan oleh pemerintah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurutnya, perlindungan PMI meliputi aspek perlindungan sosial (Pemerintah harus memastikan pemberian jaminan sosial saat PMI dan keluarganya). Juga perlindungan ekonomi (Pemerintah memastikan hak-hak ekonomi PMI terpenuhi oleh majikan, termasuk kejelasan dalam kontrak kerja, seperti gaji, tunjangan, cuti, dan lainnya).
La Ode Nur Slamet juga merinci beberapa persyaratan bagi calon PMI, antara lain, usia minimal 18 tahun dan maksimal 45 tahun, sehat secara fisik, serta memiliki kompetensi. “Diperlukan sertifikat keterampilan, kecuali untuk pekerjaan yang umum dilakukan seperti menanam sawit,” katanya.
Di sela-sela materi, diskusi berkembang setelah salah seorang purna PMI yang pernah bekerja di Malaysia pada tahun 1999 berbagi pengalaman. Ia menceritakan bahwa setelah melalui prosedur melalui penyalur tenaga kerja, tapi dipersulit saat akan bekerja. Ia dipulangkan dan kemudian memilih menjadi pekerja ilegal karena pendapatannya justru lumayan. “Jadi inilah sebagian alasan memilih yang ilegal,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, La Ode Nur Slamet mengungkapkan bahwa sebagian pekerja ilegal pendapatannya kadang lebih besar dari formal. Namun, ia memperingatkan bahwa risiko yang dihadapi sangat besar. “Banyak kejadian tidak diharapkan yang akhirnya kembali mengadu ke pemerintah,” ungkap La Ode.
Ia mencontohkan kasus pekerja dari Sulawesi Selatan yang bekerja di Timor Leste. “Saat bekerja, satu tahun mereka tidak digaji. Tapi mereka tidak ada perjanjian, sehingga sulit pengurusannya. Ini adalah salah satu risiko besar jika bekerja tanpa kontrak dan prosedur yang jelas,” tutupnya, mengingatkan pentingnya jalur formal dan dokumen yang sah. (*)







