Kota Parepare

Pemkot Lakukan Langkah Strategis sebagai Keberpihakan Kepada Guru

PAREPARE, PILARKITA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menunjukkan komitmen melindungi hak tenaga pendidik dengan mengambil langkah strategis menyikapi kebijakan pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan pemerintah daerah tetap memprioritaskan hak para guru di tengah keterbatasan waktu dan teknis penganggaran nasional. Menurutnya, Pemkot tidak tinggal diam menghadapi dinamika administrasi dalam proses pengusulan data ke pemerintah pusat.

“Di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Tasming Hamid, kami menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai bentuk tanggung jawab dan keberpihakan kepada para guru,” ujar Hamka.

Ia menjelaskan, terdapat tiga opsi kebijakan yang sempat disiapkan, yakni koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar data guru Parepare masuk dalam basis data nasional, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk penerbitan SK parsial sebagai dasar pembayaran dari APBD, serta opsi penganggaran penuh melalui APBD Tahun 2026.

Dari hasil koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, Pemkot Parepare akhirnya mengambil langkah paling realistis dan berkeadilan dengan mencairkan 50 persen THR dan Gaji ke-13 guru melalui APBD tahun berjalan. Keputusan ini diambil karena proses penganggaran pusat untuk Tahun 2025 telah ditutup.

“Langkah ini kami tempuh agar hak guru tetap tersalurkan tanpa menimbulkan risiko fiskal di masa depan. Jika dibayarkan penuh tahun ini, dikhawatirkan akan berdampak pada kebijakan anggaran pusat tahun berikutnya,” jelas Hamka.

Ia menambahkan, sisa pembayaran tunjangan tersebut akan kembali diusulkan ke pemerintah pusat dan direncanakan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026. Pemkot juga mempertimbangkan dampak jangka panjang apabila seluruh pembayaran ditanggung APBD, yang berpotensi membuat alokasi pusat tidak lagi diberikan di masa mendatang.

“Ini solusi paling bijak. Hak guru tetap diperhatikan, keuangan daerah terjaga, dan keberlanjutan anggaran tetap aman,” katanya.

Hamka memastikan pencairan 50 persen tunjangan tersebut tengah berproses dan diharapkan dapat segera diterima para guru. “Pak Wali Kota tidak ingin hak guru tertunda. Karena itu diputuskan untuk mencairkan sebagian terlebih dahulu,” pungkas Sekda. (*)

Berita Terkait