PAREPARE, PILARKITA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Setelah menerima penghargaan dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN), Parepare kini masuk daftar penerima Penghargaan Perlindungan Konsumen tahun 2025 dari Kementerian Perdagangan.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menetapkan Parepare sebagai salah satu daerah penerima penghargaan Pasar Tertib Ukur melalui surat bernomor HM.05/2846/PKTN/UND/11/2025 tertanggal 25 November 2025. Tiga pasar tradisional yang mendapat penghargaan adalah Pasar Sumpang Minangae, Pasar Labukkang, dan Pasar Senggol.
Penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi konsumen. Dinas Perdagangan Parepare berperan penting memastikan alat ukur di pasar memenuhi standar, sehingga setiap transaksi berjalan jujur dan transparan.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan komitmen Pemkot Parepare untuk menjaga ketertiban niaga demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami memastikan transaksi di pasar berjalan jujur dan transparan. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa pengawasan di Parepare sudah berada pada jalur yang benar,” ujar Tasming.
Ia menyebut capaian layanan tera ulang alat ukur yang mencapai 97 persen sebagai hasil dari pengawasan intensif dan edukasi kepada pedagang. Ia menekankan pentingnya alat ukur yang akurat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Pedagang dan konsumen harus memahami pentingnya alat ukur yang benar. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal keadilan dalam setiap transaksi,” tambahnya.
Wali kota juga memastikan pemerintah daerah akan memperluas sosialisasi dan mendorong pasar lainnya di Parepare memenuhi standar Pasar Tertib Ukur, sehingga perlindungan konsumen menjadi prioritas yang dijaga secara berkelanjutan.
Penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya Parepare dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di pasar tradisional. (*)






