Opini

Konsistensi Bernegara: Mengapa Menghentikan Program Makan Bergizi Gratis Adalah Pelanggaran Konstitusional

Oleh : Dr.Khaerul Mannan

(Pengajar HTN-HAN pada Program  Pasca Sarjana Institut Andi Sapada, Pemerhati  Kebijakan Publik)

Pernyataan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, yang menyebut bahwa Presiden dapat dianggap melanggar undang-undang dan konstitusi jika menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah jalan, memantik debat hukum tata negara yang sengit. Di satu sisi, gelombang protes mahasiswa menuntut penghentian program ini dengan dalih efisiensi fiskal dan potensi korupsi. Namun, di sisi hukum murni, argumen Budiman bukanlah sekadar gertakan politik defensif. Ada bangunan argumentasi Hukum Tata Negara (HTN) yang sangat kokoh dan legitimate di balik pernyataan tersebut.

Dalam sistem ketatanegaraan yang berbasis pada prinsip negara hukum (rechstaat), pemerintah tidak dapat bertindak berdasarkan selera pasar politik atau tekanan massa sesaat. Ketika sebuah kebijakan telah bertransformasi menjadi produk hukum yang sah, maka menghentikannya secara sepihak tanpa koridor legislasi murni adalah bentuk pembangkangan hukum (disobedience of law).

Untuk membahas problematika tersebut penulis tertarik untuk  mengurai secara komprehensif dasar-dasar hukum tata negara dan konstitusi yang membenarkan argumen bahwa penghentian sepihak program MBG oleh Presiden adalah tindakan inkonstitusional, tentu sesuai pandangan dan pemahaman penulis.

  1. Pelanggaran Asas Legalitas dan Doktrin Kesetaraan Hukum (Contrarius Actus)

Dasar paling fundamental dari negara hukum adalah Asas Legalitas, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Asas ini mengamanatkan bahwa setiap tindakan penyelenggara negara harus memiliki dasar hukum tertulis yang sah.

Program MBG saat ini bukan lagi sekadar janji kampanye di atas panggung politik. Program ini telah dilegalisasi dan diikat secara formal ke dalam tiga instrumen hukum utama: Undang-Undang APBN, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Dalam teori hukum tata negara, berlaku asas Contrarius Actus. Asas ini menyatakan bahwa suatu produk hukum hanya dapat dibatalkan, diubah, atau dicabut oleh instrumen hukum yang setara atau lebih tinggi melalui prosedur yang sama saat produk hukum itu dibuat. UU APBN adalah produk hukum bersama (legislative act) antara Presiden dan DPR. Jika Presiden secara sepihak menghentikan pelaksanaan program yang diperintahkan oleh UU APBN tanpa melalui mekanisme revisi undang-undang (APBN-Perubahan) bersama DPR, maka Presiden telah melangkahi wewenang legislatif. Tindakan melompati wewenang legislatif ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang diatur dalam konstitusi.

  1. UU APBN Sebagai Perintah Hukum (Imperative Mandate)

Ada pandangan keliru yang menyebut bahwa UU APBN hanyalah dokumen plafon anggaran yang fleksibel dan boleh tidak dijalankan. Secara filosofis dan yuridis, UU APBN adalah wujud dari Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketika DPR dan Presiden telah mengetok palu UU APBN yang memuat alokasi spesifik untuk program MBG, maka alokasi tersebut berubah menjadi perintah hukum (imperative mandate). Pemerintah diberikan mandat untuk mengeksekusi anggaran tersebut, bukan untuk memilih-milih apakah ingin menjalankannya atau tidak.

Jika Presiden menghentikan program MBG di tengah jalan secara sepihak, tindakan tersebut memenuhi unsur “tidak menjalankan undang-undang”. Benar bahwa Presiden memiliki diskresi eksekutif, namun diskresi tidak boleh menabrak atau meniadakan berlakunya suatu undang-undang yang masih aktif. Mengabaikan perintah eksplisit UU APBN adalah pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional Presiden yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945, di mana Presiden bersumpah untuk “menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”.

  1. RPJMN Sebagai Doktrin Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Negara

Program MBG juga telah diintegrasikan ke dalam dokumen RPJMN. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJMN adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya wajib menyelaraskan diri dengan sasaran pembangunan nasional jangka panjang.

RPJMN bukan sekadar buku rencana di atas meja, melainkan instrumen hukum yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga negara. Ketika suatu program telah masuk ke dalam RPJMN, negara telah mengikatkan diri pada sebuah arah kebijakan publik.

Penghentian program secara mendadak di tengah jalan akan merusak asas kepastian hukum (legal certainty) dan asas kepercayaan publik (legitimate expectation). Investor, aparatur birokrasi, sektor swasta penyedia logistik, hingga masyarakat penerima manfaat telah menyesuaikan perencanaan ekonomi mereka berdasarkan dokumen hukum negara tersebut. Jika Presiden dengan mudahnya membatalkan program strategis nasional hanya karena tekanan demonstrasi, maka kredibilitas tata kelola hukum negara akan runtuh. Pembatalan sepihak ini mencederai prinsip konstitusional tentang kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

  1. Batas Diskresi dan Kewajiban Mitigasi, Bukan Eliminasi

Para kritikus sering menggaungkan isu potensi korupsi dan ketidakpastian tata kelola sebagai pembenaran untuk menghentikan program MBG. Namun secara hukum tata negara, argumen ini cacat logika.

Jika sebuah program publik yang diperintahkan undang-undang terindikasi korupsi atau salah sasaran, solusi hukum yang sah adalah perbaikan tata kelola, penegakan hukum bagi pelaku korupsi, dan evaluasi teknis, bukan dengan cara mematikan programnya secara total. Korupsi adalah masalah penegakan hukum pidana (law enforcement), sedangkan pemenuhan gizi masyarakat melalui program MBG adalah perintah pemenuhan hak-hak sosial-ekonomi warga negara (constitutional rights).

Presiden memiliki kewenangan diskresi untuk mengubah Standar Operasional Prosedur (SOP), mengganti jajaran birokrat di Badan Gizi Nasional, atau memperketat pengawasan melalui BPK dan KPK. Namun, menggunakan alasan korupsi untuk menghentikan total sebuah undang-undang tanpa persetujuan parlemen adalah tindakan melebihi kewenangan (abuse of power). Konstitusi tidak membenarkan Presiden menggunakan kedaruratan buatan (adanya korupsi internal) untuk membatalkan produk hukum bersama DPR.

  1. Konsekuensi Hukum Ketatanegaraan dan Implikasi Pemakzulan

Apakah pembangkangan terhadap UU APBN dan RPJMN ini dapat berujung pada pelanggaran konstitusi serius?

Dalam Pasal 7A UUD 1945, salah satu syarat dibukanya pintu pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden adalah jika Presiden melakukan “perbuatan tercela” atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden karena melanggar sumpah jabatan. Sumpah jabatan Presiden diatur sangat sakral dalam Pasal 9 UUD 1945: memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dengan selurus-lurusnya.

Ketika Presiden secara sadar memilih untuk tidak mengeksekusi program yang sudah diperintahkan UU APBN, mengabaikan dokumen RPJMN yang dibuatnya sendiri, dan membubarkan implementasi Perpres tanpa basis hukum legislatif, maka secara materiil Presiden telah mengkhianati sumpah jabatannya sendiri. Secara ketatanegaraan, ini adalah delik materiil dari pembangkangan terhadap konstitusi. DPR memiliki hak konstitusional untuk menyatakan pendapat bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa tidak melaksanakan undang-undang negara.

Pernyataan Budiman Sudjatmiko bukanlah pembelaan politik buta, melainkan sebuah peringatan hukum yang berbasis pada doktrin tata negara yang rigid. Di dalam negara demokrasi yang matang, konsistensi hukum adalah panglima. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi berdiri di ruang hampa politik, melainkan telah berakar kuat di dalam lembaran negara berupa UU APBN dan Perpres.

Mendesak Presiden untuk menghentikan program secara sepihak demi meredam demonstrasi adalah ajakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional. Jika ada kekurangan dalam implementasi, perbaikilah sistemnya. Jika ada korupsi, tangkaplah pelakunya. Namun, jangan pernah meruntuhkan sendi-sendi hukum tata negara dengan menghentikan undang-undang secara sepihak. Menjaga konsistensi pelaksanaan undang-undang adalah esensi terdalam dari kepatuhan terhadap Konstitusi UUD 1945. (*)

Berita Terkait