PAREPARE, PILARKITA.COM – Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 100.3.4/16/Org Tahun 2026 tentang penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae melakukan penyesuaian jam operasional pelayanan kepada pelanggan.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan Pemerintah Kota Parepare, sekaligus upaya menjaga efektivitas dan produktivitas kinerja pegawai selama menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun jadwal operasional kantor PAM Tirta Karajae selama Ramadan 1447 Hijriah, yakni pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Sementara pada hari Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PAM Tirta Karajae Kota Parepare, Juhanna menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tersebut tidak akan mengurangi komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
“Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan. Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Parepare sekaligus upaya menjaga produktivitas dan kualitas layanan,” ujarnya.
Manajemen PAM Tirta Karajae juga mengimbau seluruh pelanggan agar menyesuaikan waktu kunjungan serta pengurusan administrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna menghindari antrean dan keterlambatan pelayanan. (*)







