Oleh: Andi Achmad Ryan Ferry
(Anggota DPRD Kabupaten Pinrang)
Akhir November 2025, Aceh kembali basah oleh deru air bah. Banjir yang menggenangi beberapa kabupaten mulai dari Aceh Tamiang, Aceh Utara, hingga sebagian wilayah Pidie hadir seperti tamu tahunan yang selalu datang tanpa undangan. Setiap tahun kita menyaksikan pola yang serupa. Tanggul jebol, sungai meluap, ribuan warga mengungsi, dan meja rapat pejabat kembali sibuk. Sebuah siklus yang terasa terlalu akrab.
Namun, di balik derasnya air yang menghanyutkan rumah dan harapan, ada arus lain yang lebih halus namun menentukan nasib: arus budaya administrasi pemerintahan. Banjir di Aceh bukan lagi sekadar soal curah hujan ekstrem atau tata ruang yang buruk. Ia telah menjadi cermin yang jelas dan seringkali menyedihkan dari cara kita mengelola negara dalam keadaan darurat.
Kita selalu membicarakan banjir sebagai soal curah hujan ekstrem, tata ruang yang buruk, atau hutan gundul di pegunungan. Semua benar. Tetapi apakah kita cukup membicarakan “bagaimana pemerintah bekerja” dalam menangani banjir? Di Aceh, bencana bukan hanya fenomena alam, melainkan cermin dari hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan budaya administrasi yang diwarisi puluhan tahun.
Di Aceh, masyarakat memiliki tradisi sosial yang kuat: gotong royong dan solidaritas mukim. Saat banjir datang, warga spontan saling membantu mengevakuasi orang tua dan anak-anak, menyediakan dapur umum melalui masjid, hingga memindahkan barang ke tempat lebih tinggi. Sering kali, gerakan ini muncul lebih dahulu sebelum sirene resmi peringatan darurat bencana dibunyikan. Bukan karena pemerintah lambat, tetapi karena budaya masyarakat bergerak lebih cepat daripada prosedur administratif.
Namun, kesiapan sosial tidak otomatis sejalan dengan kesiapan birokrasi. Sistem administrasi kita, yang sejak lama terbangun dalam struktur formal dan hirarkis, kerap sibuk dengan verifikasi data, tanda tangan, alur surat, dan koordinasi antarinstansi. Bukan berarti ini tidak penting dalam urusan penyaluran bantuan negara, akuntabilitas memang wajib dijaga. Tetapi dalam situasi darurat, budaya administrasi yang terlalu prosedural bisa menjadi tembok di tengah arus deras banjir.
Yang menarik atau ironis adalah bagaimana banjir Aceh kembali menegaskan pola klasik hubungan daerah dan pusat. Pemerintah daerah bergegas menyatakan status siaga darurat, tetapi untuk mendapatkan dukungan logistik dan anggaran lebih besar, sering kali menunggu restu Jakarta. Seolah kita lupa bahwa air bah tidak mengenal waktu tunggu untuk disposisi.
Dalam konferensi pers pascabencana, kita kembali mendengar kalimat yang akrab di telinga publik: “Kami sudah mengusulkan bantuan ke pusat,” kata pejabat daerah. Sementara dari pusat terdengar pernyataan serupa: “Kami menunggu laporan lengkap dan verifikasi lapangan.”
Dua pernyataan yang secara prosedur benar, namun jika disandingkan, membentuk sebuah dialog panjang tanpa akhir sementara air terus naik.
Pertanyaan besar pun muncul: Apakah budaya administrasi kita masih dikuasai oleh pola sentralistik? Otonomi daerah telah berjalan lebih dari dua dekade, tetapi dalam situasi genting, nuansa ketergantungan seakan belum benar-benar hengkang. Aceh, yang memiliki kekhususan dalam tata kelola pemerintahan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), semestinya memiliki ruang lebih besar dalam manajemen bencana. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ruang istimewa tidak selalu berbanding lurus dengan kapasitas birokrasi.
Banjir tahun ini menguji bukan hanya kekuatan infrastruktur, tetapi kematangan koordinasi antarlevel pemerintahan. Kita melihat tim relawan lokal bergerak cepat, tetapi bantuan logistik beras atau tenda dari pusat baru mengalir beberapa hari kemudian. Di media sosial, warga bertanya, “Kenapa BPBD harus menunggu surat rekomendasi provinsi?” Sementara di lain sisi, pejabat khawatir jika penyaluran bantuan tanpa prosedur jelas dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Inilah paradoks kita: takut salah sering kali lebih dominan daripada berani bertindak. Budaya administrasi kita masih cenderung bermain aman. Ketika bencana menuntut keputusan cepat, birokrasi sibuk memastikan legalitas. Di titik ini, banjir Aceh bukan hanya musibah alam, tetapi musibah ketidaksiapan sistem.
Namun bukan berarti kita tidak bergerak maju. Ada secercah harapan dari perubahan kebiasaan baru dalam beberapa tahun terakhir. Platform laporan bencana berbasis digital mulai digunakan, meski belum merata. Pemerintah provinsi memanfaatkan radio komunitas dan media daring untuk mempercepat informasi evakuasi. Bahkan beberapa desa mulai membentuk tim siaga banjir berbasis adat, menghidupkan kembali peran tuha peut (tokoh adat) dalam mengatur penanganan darurat lokal.
Sayangnya, inisiatif-inisiatif ini masih berdiri sendiri seperti pulau kecil dalam lautan organisasi yang besar. Kekuatan tradisi lokal dan sistem modern masih berjalan pada dua rel berbeda. Padahal, kunci manajemen bencana di Aceh bisa jadi bukan hanya pada teknologi dan anggaran, melainkan pada keberanian mengawinkan nilai lokal dengan administrasi modern.
Kita perlu belajar dari sejarah panjang Aceh yang tangguh menghadapi bencana — termasuk tsunami 2004 yang mengguncang dunia. Dari tragedi itu, Aceh menunjukkan bahwa ketika sistem administrasi dibuka untuk partisipasi publik, koordinasi menjadi lebih cair, dan keputusan bisa lebih cepat. Semangat gotong royong plus tata kelola responsifterbukti jauh lebih ampuh daripada sekadar tumpukan dokumen bantuan yang menunggu tanda tangan.
Alih-alih menunggu banjir berikutnya datang untuk mengetuk pintu kesadaran, seharusnya kita mulai membenahi tiga hal mendasar:
Pertama, desentralisasi kewenangan respons cepat. Pemerintah kabupaten dan kota perlu diberi ruang lebih longgar untuk mengambil keputusan darurat tanpa harus menunggu persetujuan berlapis. Regulasi ada bukan untuk menghambat, melainkan mengarahkan.
Kedua, integrasi adat dan birokrasi. Tokoh adat dan perangkat mukim dapat diberi posisi formal dalam struktur respons bencana. Tidak hanya sebagai simbol budaya, tetapi sebagai aktor utama penghubung pemerintah dan masyarakat.
Ketiga, budaya administratif yang lebih lincah. Birokrasi harus belajar menukar “budaya menunggu” menjadi “budaya bergerak.” Administrasi yang baik tidak diukur dari panjangnya proses, tetapi dari ketepatan waktu dan manfaat bagi warga.
Banjir Aceh tahun ini seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Kita butuh manajemen bencana yang tidak sekadar teknis, tetapi juga beralaskan kearifan budaya dan tradisi administrasi yang adaptif. Aceh telah memberi pelajaran panjang tentang daya tahan dan solidaritas. Tinggal bagaimana pemerintah daerah dan pusat mau merajutnya menjadi kekuatan tata kelola.
Ketika air bah kembali menutup jalan dan ladang, masyarakat Aceh tidak menunggu lama untuk saling membantu. Pertanyaannya kini sederhana namun menohok: Bisakah birokrasi kita menyamai kecepatan dan keluhuran hati rakyatnya?
Banjir di Aceh adalah panggilan bagi kita semua. Ia mengingatkan bahwa ketangguhan sebuah bangsa tidak hanya dibangun dari beton tanggul, tetapi lebih dari kelincahan pikiran dan keluwesan tata kelolanya. Masyarakat Aceh, dengan segala tradisinya, telah menunjukkan kecepatan dan solidaritas yang mengagumkan. (*)







