Pilarkita.com, Parepare — APBD Perubahan 2026 Parepare mulai dibahas setelah Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Parepare, Senin (21/9/2026).
Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Parepare di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Jalan Jenderal Sudirman. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp933,36 miliar lebih, atau naik sekitar Rp68,05 miliar atau 7,86 persen dibandingkan anggaran pokok 2026.
Tasming menjelaskan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah memproyeksikan penerimaan sebesar Rp319,42 miliar lebih, meningkat Rp18,16 miliar atau 6,03 persen. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp613,42 miliar lebih, naik Rp49,88 miliar atau 7,22 persen.
Di sisi belanja, belanja operasi dalam rancangan perubahan dianggarkan sekitar Rp860,13 miliar lebih, turun Rp37,77 miliar dari anggaran pokok. Sebaliknya, belanja modal meningkat signifikan menjadi Rp114,76 miliar, atau bertambah sekitar Rp92,38 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp87,10 miliar lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap dialokasikan untuk pembayaran pokok utang sekitar Rp1,57 miliar.
Tasming menegaskan, angka yang disampaikan dalam rapat paripurna masih merupakan gambaran umum dan akan dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD.
“Hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut pada rapat-rapat bersama dengan TAPD,” ujar Tasming.
Ia berharap seluruh pihak menjaga komunikasi selama proses pembahasan agar penyesuaian anggaran dapat berjalan maksimal. Pembahasan APBD Perubahan 2026 ditargetkan rampung paling lambat 30 September 2026.
Tasming juga meminta hal-hal yang bersifat mendesak segera dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD.
“Kalau misalnya ada hal yang urgent, tolong dikomunikasikan dengan Pak Sekda selaku Ketua TAPD supaya lancar kegiatan pembahasan ini bisa lebih maksimal, karena kita tahu bersama bahwa batas akhir dari pembahasan ini sampai tanggal 30 September,” pungkasnya.
Selanjutnya, DPRD Parepare bersama pemerintah daerah akan membahas secara lebih rinci struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Ranperda APBD Perubahan 2026 sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(MS)







