Opini

Polemik Tunjangan Perumahan DPRD: Bedakan Kesalahan Administrasi dan Tindak Pidana

(Kajian Hukum Unsur Mens Rea dalam Kebijakan Diskresi Kepala Daerah)

 Oleh. DR. Khaerul Mannan

(Pengajar HTN dan HAN program Pasca Sarjana Institut Andi Sapada, Peneliti Kebijakan Publik)

 

Tulisan ini merupakan kelanjutan kajian hukum sebelumnya masih soal diskursus  tunjangan perumahan karena duduga adanya potensi “KEMAHALAN” sehingga dipandang ada potensi pidana.

Tapi hukum tidak bekerja  dengan matematika sederhana, hukum pidana bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum “INGAT” di dalam pidana korupsi, pembuktian paling krusial apakah ada “MENS REA” atau niat jahat , tanpa mens rea tidak ada pidana. Actus non facit reum nisi mens sit rea-perbuatan tidak membuat orang bersalah kecuali ada niat jahat.

DASAR HUKUM TUNJANGAN : Diskresi yang Dilegitimasi UU

Kita luruskan dulu konstruksi hukumnya Pasal 178 UU No. 23 Tahun 2014 jo PP No. 18 Tahun 2017 menyebut DPRD berhak atas tunjangan perumahan jika rumah dinas tidak tersdia, lalu berapa besarannya : Pasal 1 angka 12 PP No 18 Tahun 2017 berbunyi “ diberikan dalam bentuk uang dan besarannya  disesuaikan dengan standar harga setempat  yang berlaku, wajar dan rasional”.

Permendagri No 62 Tahun 2017 Pasal 8 ayat (1) mempertegas besarannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala daerah. Artinya Perwali adalah produk hukum yang “SAH” dia bukan keputusan sepihak, tapi lahir dari rangkaian prosedur.

Perwali sebelum terbit biasanya  membentuk tim dan sifatnya wajib dengan tupoksi diantaranya survei harga sewa, minta  penilaian appraisal independent KJPP, hitung kemampuan keuangan daerah sesuai Pasal 3 PP/12/2019.

Sehingga penetapan angka dan nilai dalam perwali adalah hasil uji tuntas, ia adalah wujud diskresi Wali Kota dalam ranah – Freies ermessen– kebebasan bertindak yang diberikan UU. Diskresi tidak bisa dipidana sepanjang dilakukan sesuai prosedur, untuk tujuan yang benar, dan tidak bertentangan dengan  AAUPB  Pasal 10 UU 30/2014.

Perlunya Pembuktian Mens Rea

UU Tipikor mensyaratkan tiga unsur kumulatif : melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan ada niat jahat. Pertama, Unsur melawan hukum gugur jika tunjangan dibayarkan  didasarkan atas Perwali yang masih berlaku dan bukan melawan hukum, perwali itu sah sampai dibatalkan PTUN atau dicabut sendiri.

Asas presumption iustae causa menyatakan setiap Keputusan pejabat dianggap sah sampai terbukti sebaliknya. APH tidak dibenarkan mengesampingkan perwali hanya karena angka itu dianggap “KEMAHALAN”.

Kedua, kerugian negara belum konkrit, putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 kaidahnya jelas : kerugian negara harus actual loss bukan Potential Loss Ketiga mens rea atau niat jahat nihil, dan ini point pentingnya, untuk membuktikan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, penyidik wajib buktikan Wali Kota dan DPRD tahu bahwa angka atau nilainya kemahalan.

Untuk membuktikan  “ADAKAH:  atau sebaliknya tidak ada  mens rea didalamnya, maka jawabnya tidak ada sepanjang  faktanya memenuhi  , Pertama : ada due process Pemkot bentuk tim appraisal, ada laporan KJPP, ada pembahasan di TAPD, ada pertimbangan kemampuan daerah, biasanya tertuang dalam bentuk NA meskipun tidak wajib tapi disarankan, artinya ada itikad baik untuk patuh prosedur.

Kedua, tidak ada self-enrichment  tersembunyi terbukti tidak ada aliran ke kantong pribadi pejabat tertentu untuk melahirkan Keputusan tersebut, jika motifnya korupsi  logikanya harus dapat dibuktikan adanya  kickback, Ketiga, diskresi atas dasar  kemampuan fiskal berdasarkan  data dan tren ekonomi sepanjang tahun 2019 hingga 2023/2024 kemampuan fiskal Kota Parepare menunjukkan peningkatan dan stabilitas yang positif, meskipun terdampak pandemi COVID-19, sehingga di tahun  tertentu cenderung fluktuatif  namun tren keseluruhannya menunjukkan kemandirian fiskal yang membaik karenanya menaikkan tunjangan itu rasional dari sisi keuangan PP No 12/219 pasal 54 membolehkan kepala daerah melakukan kebijakan belanja sepanjang fiskal kuat.

Putusan MA : Diskresi yang Prosedural Bukan Pidana

Yurisprudensi Mahkamah Agung sudah konsisten dengan putusannya MA N0 1111 K/Pid.Sus/2015 kaidahnya : Kebijakan yang diambil berdasarkan kewenangan diskresi dan telah melalui prosedur tidak dapat dipidana, meskipun kemudian dinilai tidak tepat.

Putusan MA No. 1541 K/Pid.Sus/2019 lebih tegas “Kesalahan dalam penafsiran standar harga oleh tim appraisal adalah ranah administrasi , bukan pidana kecuali ada bukti suap ke tim appraisal.

Artinya kalaupun faktanya ditemukan ada perbedaan atau selisih angka yang berlebih itu merupakan temuan administrasi. Mekanismenya TPTGR-Tuntutan Perbendaharaan dan  Tuntutan Ganti rugi, pejabat terkait wajib mengembalikan sehingga masalahnya selesai bukan pidana.

Bahaya Kriminalisasi Kebijakan

Sekiranya setiap diskresi kepala daerah yang dinilai “KEMAHALAN” langsung dipidana, maka tidak ada lagi kepala daerah yang berani ambil kebijakan semua akan  safety player akibatnya Pembangunan bisa mandeg dan putusan MK  sudah mengingatkan lewat No.003/PUU-IV/2006 kriminalisasi kebijakan akan lumpuhkan pemerintahan.

Checks and balances terhadap Perwali sudah ada BPK audit tiap tahun, DPRD punya hak bertanya, bahkan Masyarakat bisa gugat ke PTUN ini jalur pertama yang harus dipakai dulu, Adapun pidana adalah ultimum remedium, pengandaiannya ia adalah obat terakhir  bukan obat pertama.

Karenanya kasus tunjangan perumahan harus didudukkan secara proporsional, selama Perwalinya sah dibuat lewat tim appraisal serta ada dukungan fiskal daerah maka sulit untuk membuktikan adanya mens rea didalamnya, jika tidak ada mens rea maka tidak ada korupsi.

Kalaupun ada pihak yang keberatan dengan angka yang kemahalan jalurnya adalah gugat Perwali-nya ke PTUN dan itu jalur konstitusional, kita tidak bisa hanya teriak ada korupsi tanpa bukti niat jahat.

Mengadili kebijakan dengan pendekatan hukum pidana tanpa mempertimbangkan hukum administrasi adalah preseden yang berbahaya, karena bisa saja kebijakan-kebijakan lain  semisal Keputusan soal insentif nakes, honor guru, atau bantuan sosial suatu Ketika  bisa dikriminalisasi   hanya karena “dianggap kemahalan.”

Dalam hukum pidana yang kita anut  dikenal asas  in dubio pro reo prinsip hukum pidana yang menyatakan jika terdapat keraguan dalam pembuktian perkara, maka Keputusan yang paling menguntungkan digunakan.

Intinya negara hukum butuh kepastian dan kasus ini menjadi ujian bagi APH  untuk mewujudkan tujuan hukum, keadilan, kemamfaatan dan  kepastian hukum dan  itu lahir dari kemampuan  dalam  membedakan mana salah administrasi yang diselesaikan dengan pengembalian nilai kerugian dan mana korupsi yang harus berakhir di penjara. (*)

Berita Terkait