PAREPARE, PILARKITA.COM – Pemerintah Kota Parepare menerbitkan surat edaran penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut telah dipublikasikan melalui kanal resmi Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare sejak 14 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya transparansi informasi kepada publik dan seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dalam memastikan disiplin ASN tetap terjaga selama Ramadan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare selama Ramadan diatur:
Senin hingga Kamis
Jam masuk kerja: pukul 08.00 WITA
Jam pulang kerja: pukul 15.00 WITA
Waktu istirahat: pukul 12.00 – 12.30 WITA
Jumat
Jam masuk kerja: pukul 08.00 WITA
Jam pulang kerja: pukul 15.30 WITA
Waktu istirahat: pukul 12.00 – 13.00 WITA
Selain itu, seluruh ASN diwajibkan melakukan absensi kehadiran sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin aparatur negara.
Penyesuaian jam kerja ini berlaku sejak awal Ramadan hingga berakhirnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Parepare menegaskan bahwa meskipun terjadi penyesuaian jam kerja ASN, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.
Penyesuaian jam kerja ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung kelancaran ibadah puasa ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap maksimal.
Kebijakan serupa juga diterapkan oleh pemerintah daerah lain, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang melakukan penyesuaian jam kerja ASN guna menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan selama Ramadan.
Pemerintah Kota Parepare menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan sebagai bentuk disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan secara aktif guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara efektif dan profesional.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Parepare berharap ASN dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk sekaligus tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)







