PAREPARE, PILARKITA.COM – Usai memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyerahkan Remisi Umum kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare, Minggu, 17 Agustus 2025.
Tasming hadir bersama Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto. Dalam kesempatan itu, ia membacakan sambutan resmi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang menekankan bahwa remisi bukan semata pengurangan masa tahanan, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap perubahan perilaku positif para warga binaan.
“Remisi adalah bentuk apresiasi atas kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri,” ujar Tasming.
Ia juga menyampaikan harapan kepada dua warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi, agar mereka mampu kembali ke masyarakat dan menggunakan keterampilan yang telah dipelajari selama masa pembinaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
“Saya berharap keterampilan yang diperoleh di dalam lapas benar-benar dimanfaatkan untuk kehidupan yang lebih mandiri dan produktif,” tambahnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, menyebutkan bahwa tahun ini terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yakni Remisi Umum, yang diberikan setiap 17 Agustus, dan Remisi Dasawarsa, yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada momentum kemerdekaan.
“Sebanyak 339 warga binaan menerima Remisi Umum, sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan kepada 432 orang. Dua di antaranya dinyatakan bebas,” ungkap Marten. (*)







