PAREPARE, PILARKITA.COM – DPRD Kota Parepare menggagas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif di awal tahun 2026. Ketiga Ranperda inisiatif tersebut, yakni Rencana Pembangunan Industri Kota Parepare Tahun 2026–2046, Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Perlindungan, Pengembangan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Penyerahan ranperda tersebut telah dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Suyuti didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Yusuf Lapanna di Gedung DPRD pada Selasa, 6 Januari 2026. Rapat berlangsung terbuka untuk umum dan dinyatakan kuorum dengan kehadiran 14 anggota dewan.
Sebelum penyerahan secara resmi oleh pimpinan DPRD kepada Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, rapat paripurna dijelaskan Ranperda disampaikan oleh masing-masing pengusul dari komisi terkait.
Perwakilan dari Komisi I, anggota DPRD Parepare Sri Tanty Mariani Nasrahi, menjelaskan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Parepare Tahun 2026–2046.
Ia mengemukakan, Parepare memiliki posisi strategis dengan potensi besar, termasuk keberadaan pelabuhan dan konektivitas antarwilayah yang mendukung pengembangan sektor industri.
“Potensi tersebut perlu didukung regulasi yang kuat sebagai landasan hukum pembangunan industri yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” ujar Sri Tanty.
Menurutnya, Ranperda ini juga diarahkan untuk memperkuat peran industri kecil dan menengah agar tumbuh secara inklusif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi lokal.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan disampaikan oleh perwakilan Komisi II DPRD Parepare, Sappe.
Ia menilai, regulasi keolahragaan yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Adapun Ranperda tentang Perlindungan, Pengembangan, dan Penataan Pasar Rakyat serta Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan disampaikan oleh anggota DPRD Parepare dari Komisi III, Husain Muhammad Saud.
Ia menegaskan pentingnya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan melalui regulasi yang melindungi serta mengembangkan pasar rakyat dan toko swalayan secara seimbang.
Ranperda tersebut mengatur penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, kemitraan dengan pelaku UMKM, penyerapan tenaga kerja lokal, mekanisme pengaturan jarak usaha, perizinan, serta penyediaan akses bagi penyandang disabilitas.
“Regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan ekosistem usaha yang inklusif, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan tiga Ranperda inisiatif DPRD ini menjadi langkah awal pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Kelanjutan dari pembahasan tiga Ranperda inisiatif tersebut, DPRD melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pendapat wali kota atas tiga ranperda inisiatif DPRD. Kemudian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat wali kota. Terakhir, pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD untuk pembahasan tiga ranperda tersebut.
Dalam rapat paripurna ini, Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto hadir mewakili Wali Kota bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, di antaranya para Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD, Camat dan Lurah. (*)







