PAREPARE, PILARKITA.COM – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas lembaga di Kota Parepare.
Itu diungkap Ridwan Jali Nurcahyo saat silaturahmi lintas lembaga yang digelar di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Parepare, Rabu (4/3/2026). Hadir pihak Kejari Parepare dan Kemenag Parepare.
Agendanya, membahas keberlanjutan program sertifikasi wakaf masjid yang selama ini berjalan melalui kolaborasi tiga institusi, Kantor Pertanahan, Kemenag dan Kejari Parepare.
“Dengan keberlanjutan kerja sama tiga lembaga, optimistis program sertifikasi wakaf masjid di Kota Parepare akan berjalan lebih terarah, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujar Kakantah Parepare.
Melalui silaturahmi ini, Kemenag Parepare menegaskan perannya sebagai penghubung dan penggerak sinergi antar lembaga demi menghadirkan pelayanan keagamaan yang memberikan kepastian hukum serta kemaslahatan yang luas bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, menyampaikan apresiasi atas kekompakan dan sinergi yang telah terbangun antara Kejari, Kantor Pertanahan, dan Kemenag. bMenurutnya, program sertifikasi wakaf memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam menghadirkan kepastian hukum atas aset-aset masjid.
“Kolaborasi ini sudah sangat baik dan harus terus dilanjutkan karena memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas lembaga agar setiap persoalan yang muncul dapat dikomunikasikan dan diselesaikan secara cepat dan tepat.
Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Parepare, Kemenag Parepare, dan Kantor Pertanahan Parepare masih berlaku dan akan terus dilanjutkan. Kesepakatan ini menjadi dasar hukum yang memperkuat sinergi pelaksanaan program sertifikasi wakaf serta berbagai program kolaboratif lainnya.
Pihak Kemenag Parepare dalam hal ini Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Rifdaningsi menyambut baik keberlanjutan PKS tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf umat.
“Sertifikasi wakaf dipandang bukan sekadar proses administrasi, melainkan langkah strategis dalam melindungi hak keagamaan masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi rumah ibadah,”ujar Rifdaningsi yang hadir bersama Staf. (*)







