Daerah

Kantah Parepare Raih Predikat Baik, Diharap Jadi Motivasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

MAKASSAR, PILARKITA.COM – Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo menghadiri kegiatan penyerahan opini atas penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini diikuti perwakilan Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan.

Penilaian maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia bertujuan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong instansi penyelenggara layanan untuk terus melakukan perbaikan dalam tata kelola pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Parepare berhasil meraih predikat Baik dan termasuk dalam sembilan Kantor Pertanahan di Sulawesi Selatan yang memperoleh penilaian tersebut.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen dan kerja keras seluruh jajaran dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan bebas dari praktik maladministrasi.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan secara langsung menyerahkan dokumen opini hasil penilaian kepada perwakilan Kantor Pertanahan yang hadir.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Sulsel, Irvan Thamrin, bersama sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pimpinan daerah serta perwakilan instansi vertikal di wilayah Sulawesi Selatan sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan standar pelayanan publik kepada masyarakat.

Capaian yang diraih ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Parepare untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, serta meminimalkan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan.

Melalui kegiatan ini pula, diharapkan seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Sulawesi Selatan dapat semakin memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel, sehingga masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang semakin berkualitas. (*)

Berita Terkait