PAREPARE, PILARKITA.COM – Banyak sengketa pertanahan di masyarakat justru bermula dari tanah warisan yang belum dibalik nama kepada para ahli warisnya. Kondisi ini sering kali menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, karena sertipikat tanah yang masih atas nama pewaris (orang yang telah meninggal dunia) tidak otomatis berpindah kepada ahli waris meskipun pewaris telah wafat.
Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena warisan harus melalui proses pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak karena warisan wajib didaftarkan agar data pada buku tanah dan sertipikat disesuaikan dengan nama ahli waris yang sah.
Pendaftaran warisan bukan hanya sebatas proses administratif, melainkan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga pewaris. Dengan melakukan balik nama sertipikat, para ahli waris memiliki legalitas yang kuat atas hak tanah tersebut dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, proses pendaftaran warisan juga membantu menjaga ketertiban administrasi pertanahan di wilayah setempat. Data yang mutakhir dan sesuai dengan kondisi di lapangan memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akurat kepada masyarakat.
Sebagaimana disampaikan Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, melalui rubrik edukasi “Sertipedia”, warisan yang baik bukan hanya dibagi, tetapi juga didaftarkan. Dengan mendaftarkan tanah warisan, keluarga tidak hanya menjaga haknya, tetapi juga mewariskan ketenangan dan kepastian hukum bagi generasi berikutnya. (*)







