PAREPARE — DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna dengan dua agenda sekaligus hingga malam hari, Senin, 14 September 2026.
Salah satu agenda membahas penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, didampingi unsur pimpinan DPRD. Hadir pula Wakil Wali Kota Parepare Hermanto mewakili Wali Kota Parepare bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Parepare di Gedung DPRD Parepare.
Agenda pertama rapat paripurna yakni penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Parepare dan DPRD terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Sementara agenda kedua membahas penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.
Dalam nota kesepakatan KUA-PPAS 2027, total pendapatan daerah Kota Parepare ditargetkan mencapai Rp961,57 miliar. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp335,45 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp626,11 miliar.
“Anggaran tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp335,45 miliar serta Pendapatan Transfer sebesar Rp626,11 miliar,” kata Kaharuddin Kadir seusai rapat paripurna.
PAD tersebut ditargetkan bersumber dari pajak daerah sebesar Rp81,40 miliar, retribusi daerah Rp11,59 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp10,10 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp232,35 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Parepare mengalokasikan anggaran sebesar Rp986,07 miliar. Belanja tersebut terbagi atas belanja operasi Rp865,27 miliar, belanja modal Rp106,24 miliar, dan belanja tidak terduga Rp10 miliar.
Dengan komposisi tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang perlu ditutup melalui pembiayaan. DPRD Parepare pun memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah agar kondisi fiskal tetap terjaga.
Salah satunya terkait realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan. DPRD meminta pemerintah daerah memastikan target penerimaan pembiayaan sebesar Rp25 miliar dapat terealisasi secara riil untuk menutup defisit belanja.
“Pemerintah Daerah harus mengawal realisasi SiLPA tahun berjalan agar target penerimaan pembiayaan sebesar Rp25 miliar dapat terpenuhi secara riil untuk menutup defisit belanja,” ujar Kaharuddin.
DPRD juga meminta Pemkot Parepare meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi melalui digitalisasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat penerimaan daerah sekaligus meminimalkan potensi kebocoran.
“Mengingat tingginya porsi target PAD, terutama sektor lain-lain PAD yang sah, Pemerintah Daerah wajib melakukan akselerasi digitalisasi retribusi dan intensifikasi pajak berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2023 untuk meminimalkan risiko kebocoran anggaran,” katanya.
Selain penerimaan daerah, DPRD meminta Pemkot Parepare aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait kepastian alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik serta Dana Bagi Hasil (DBH).
Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan fiskal sehingga belanja operasi daerah tidak mengalami tekanan di tengah tahun anggaran.
“Segera lakukan koordinasi aktif dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait kepastian alokasi DAK fisik, non-fisik, dan dana bagi hasil. Sehingga belanja operasi tidak mengalami tekanan di tengah tahun anggaran,” imbuh Kaharuddin.
Meski memberikan sejumlah catatan, DPRD Parepare menerima Rancangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk proses penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Parepare dan DPRD.
“Maka dengan ini Badan Anggaran DPRD dapat menerima Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk selanjutnya menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota dengan DPRD,” pungkasnya. (*)






