PINRANG, PILARKITA.COM – BPJS Kesehatan Cabang Parepare menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pinrang dalam Sosialisasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan pada Rabu (25/02) lalu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, Andi Pawelloi Nawir, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mengolah data kepesertaan PBI JK sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan agar penerima bantuan iuran yang telah diverifikasi benar-benar merupakan masyarakat yang membutuhkan.
“Terkait proses reaktivasi kepesertaan, saya selalu menyampaikan kepada seluruh petugas agar memastikan bahwa penerima bantuan iuran adalah masyarakat yang benar-benar masuk kategori desil satu sampai lima, artinya yang benar-benar membutuhkan,” tegas Andi.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang membutuhkan pengobatan, seperti peserta yang mengidap penyakit kronis dapat mengusulkan pengaktifan kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial dengan melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
“Jika ada masyarakat yang termasuk dalam desil yang telah ditentukan dan membutuhkan layanan kesehatan, seperti mengidap penyakit kronis, silakan mengajukan usulan pengaktifan kembali kepada kami. Dinas Sosial bersama BPJS Kesehatan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta serta membantu memberikan solusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Pinrang, Joko Siswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan proses pemeriksaan silang terhadap data tahap kedua bagi peserta PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit katastropik untuk dilakukan penyesuaian status kepesertaan.
“Saat ini tim kami sedang melakukan pelatihan untuk melaksanakan pemeriksaan silang data tahap kedua bagi peserta PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit katastropik. Segera kami sudah turun ke lapangan dan nantinya akan dilakukan penyesuaian status kepesertaan,” ujarnya.
Joko menambahkan bahwa fokus ke depan adalah menjaga kualitas data DTSEN yang menjadi dasar penentuan kategori desil masyarakat Indonesia. Menurutnya, DTSEN merupakan data yang dinamis dan memiliki variabel yang beragam sehingga perlu pemutakhiran secara berkala.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Parepare juga memaparkan beberapa alternatif bagi peserta PBI yang berstatus nonaktif untuk melakukan reaktivasi kepesertaan. Peserta JKN nonaktif dapat beralih menjadi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan. Selain itu, bagi peserta yang bekerja, kepesertaan dapat dialihkan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran yang ditanggung oleh pemberi kerja.
”Bagi peserta PBI JK yang nonaktif, tidak perlu khawatir karena ada banyak segmen dalam kepesertaan Program JKN. Seperti beralih menjadi peserta mandiri dan memilih hak kelas sesuai kemampuan, atau jika bekerja, maka bisa dialihkan jadi peserta PPU tanggungan perusahaan sesuai kewajibannya,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Muhammad Ali. (*)







