PAREPARE, PILARKITA.COM – Lima Frkasi DPRD Kota Parepare menerima dan menyetujui perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) atau kelembagaan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dari semula 34 menjadi 29 OPD. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mengefisienkan anggaran belanja pegawai.
Persetujuan masing-masing fraksi DPRD disampaikan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dibahas bersama Pemerintah Kota Parepare dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, 6 Januari 2026.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD, Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna di Gedung DPRD.
Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto hadir mewakili Wali Kota bersama para Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD, Direktur RSUD Andi Makkasau, Direkatur RS Hasri Ainun Habibie, PAM Tirta Karajae, Camat dan Lurah.
Ketua DPRD Kaharuddin Kadir menyampaikan rapat paripurna dihadiri 15 anggota dewan, sehingga dinyatakan kuorum. “Hadir 15 orang anggota dewan, maka dinyatalan kuorum, dan terbuka untuk umum,” ujar Kaharuddin.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas komitmen para anggota dewan yang hadir meski cuaca kurang bersahabat. “Kehadiran tersebut merupakan bentuk integritas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan,” katanya.
Kendati kelima fraksi menerima dan menyetujui ranperda tersebut, namun sejumlah catatan yang menjadi atensi dalam pelaksanaan perda ini, nantinya. Di antaranya, efektivitas, sumber daya manusia (SDM) para aparatur, penganggaran yang efektif, pemda dalam peningkatan pelyanan public atas kelembagaan baru.
Tak hanya itu, fraksi-fraksi juga menekankan penantaan kelembagaan harus menempatkan pejabat sesuai kompetensinya dan mengacu pada meritokrasi dalam penempatan jabatan. Termasuk, perencanaan pembangunan yang terintegrasi, serta sosialisasi harus dibarengi dengan kepastian sistem selama transisi kelembagaan baru.
Dalam kelembagaan baru ini, tercatat ada 14 Dinas, 6 Badan, dua secretariat, dua rumah sakit, dan empat kecamatan. Termasuk, Bapenda sebagai OPD yang baru.
Usai paripurna, Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir, menjelaskan pemerintah daerah awalnya mengusulkan perampingan menjadi 28 OPD. Namun, setelah dilakukan pencermatan dan perumpunan urusan, disepakati jumlah OPD menjadi 29.
“Yang existing saat ini ada 34 perangkat daerah. Setelah pembahasan bersama, kita sepakati menjadi 29 OPD,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa dalam Ranperda tersebut terdapat enam dinas yang dirampingkan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran belanja gaji pegawai. Dari total 20 dinas sebelumnya, dilakukan penggabungan sehingga menjadi 14 dinas.
“Badan ada yang kita pecah dari lima menjadi enam, sementara dinas kita gabungkan. Ini dalam rangka efisiensi dan menindaklanjuti amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan perampingan OPD ini diproyeksikan mampu menghemat anggaran belanja pegawai hingga Rp3–4 miliar per tahun, seiring berkurangnya jumlah jabatan struktural.
Selain perampingan, Ranperda tersebut juga mengatur peleburan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kebijakan ini dilakukan atas hasil konsultasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemisahan fungsi penagihan dan pencatatan diharapkan dapat mencegah potensi fraud dan memperkuat pengelolaan PAD,” jelasnya.
Perubahan struktur OPD ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026. Setelah perda ditetapkan, Pemerintah Kota Parepare diminta menyesuaikan anggaran masing-masing dinas sesuai dengan fungsi dan programnya melalui mekanisme pergeseran anggaran parsial.
Senada disampaikan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir bahwa Ranperda ini, adalah usul dari Pemerintah Kota Parepare. “Ranpreda ini, usulan dari pemerintah daerah dalam rangka efektivitas kerja, dan efisiensi anggaran,” katanya.
Ia menyebut usulan awal sebanyak 28 OPD. “Setelah dilakukan pembahasan oleh pansus bersama pemerintah daerah, dilakukan konsultasi. Termasuk, ada saran dari KPK dan BPK agar Badan Keuangan Daerah itu dipisah, dengan membentuk Badan Pendapatan Daerah. Dan hal ini, tentu tujuannya positif dan bagus,” kata Kaharuddin. (*)
Rancangan 29 OPD lingkup Pemerintahan di Parepare
Sekretariat Daerah
Sekretariat DPRD
Inspektorat Daerah
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak
Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Pertanahan
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan:
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Mikro
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah
Badan Keuangan dan Aset Daerah
Badan Pendapatan Daerah
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kecamatan Soreang
Kecamatan Ujung
Kecamatan Bacukiki Barat
Kecamatan Bacukiki
UPT RSUD Andi Makkasau
UPT RS Hasri Ainun Habibie







