PINRANG, PILARKITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang kembali memusnahkan barang bukti dari total 28 perkara hukum. Pemusnahan digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.
Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 137,3109 gram narkoba jenis sabu. Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya sepanjang tahun 2026.

Kepala Kejari Pinrang, Sinrang, mengatakan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum, pers, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Berdasarkan pantauan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Kegiatan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait.
Rincian perkara:
– 19 perkara narkotika (barang bukti 137,3109 gram sabu)
– 6 perkara oharda (pidana ringan)
– 3 perkara Kamnegtibum/TPUL
Total: 28 perkara.







