PAREPARE – Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, ST, QRMP mengikuti kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan kinerja Tahun 2026 yang dilaksanakan Tim Pelaksana II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (14/10/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula Kolaborasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan diikuti oleh pejabat administrator Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan serta perwakilan Kantor Pertanahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi melalui pemantauan, evaluasi, dan pembinaan terhadap pelaksanaan kinerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2187/SK-TU.01.01/IX/2026 tentang Penetapan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan Kinerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Kegiatan strategis ini dipimpin Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, ST, MM, selaku Ketua Tim II, didampingi Inspektur Wilayah II, Tri Wibisono, ST, MT, QCRO, selaku Wakil Ketua Tim II. Turut hadir Staf khusus Menteri ATR/BPN Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Irjen Pol Yaved Duma Parembang, SIK, MSi K.
Monitoring, evaluasi, dan pembinaan ini bertujuan untuk meninjau capaian kinerja satuan kerja, mengidentifikasi aspek yang memerlukan perhatian, serta memberikan arahan dan pembinaan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja dapat menyusun langkah tindak lanjut yang tepat sesuai dengan hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kota Parepare dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta mendorong pelaksanaan program dan kegiatan yang efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kota Parepare terus mendukung upaya penguatan tata kelola organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai landasan dalam mewujudkan institusi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (*)







