PAREPARE, PILARKITA.COM – BPJS Kesehatan Cabang Parepare kembali menggelar sosialisasi bersama terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kantor Bupati Sidenrang Rappang (Sidrap), Kamis (26/2).
Langkah ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam memperkuat validitas data dan memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tepat sasaran dan tetap berjalan optimal.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidrap, Wahidah Alwi menekankan pentingnya sosialisasi dan pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari implementasi instruksi presiden terkait data tunggal yang menjadi data utama penentuan peserta segmen PBI JK.
”Sosialisasi seperti ini sangat penting, karena amanah ini merupakan kolaborasi nasional, dan saya sangat berterima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah menginisiasi kegiatan ini dan menghadirkan BPS, serta petugas PKH dari dua desa di sidrap,” katanya.
Wahidah menambahkan, peran operator desa dan kelurahan sangat vital dalam proses pemutakhiran data kepesertaan PBI JK. Dengan demikian, harapannya segala informasi yang disampaikan hari ini dapat diteruskan kepada seluruh pihak juga.
Sementara itu, Ketua Badan Pusat Statistik Kab. Sidrap, Andi Asmarani menyampaikan bahwa penentuan kategori desil masyarakat diperoleh pada DTSEN dan masih perlu disempurnakan. Sehingga, kolaborasi antar seluruh instansi terkait sangat diperlukan agar bantuan tepat sasaran.
”Jadi DTSEN adalah tolok ukur kami menentukan desil tiap masyarakat. Untuk kepesertaan Program JKN sendiri, masyarakat yang dikategorikan berada dalam desil 1 sampai 5 maka dapat melakukan pengusulan pengaktifan kepesertaan JKN kembali. Perlu diketahui, DTSEN masih perlu disempurnakan, sehingga kerja sama antar instansi dan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan,” ujar Andi.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Parepare turut menjelaskan tiga langkah tata cara melakukan reaktivasi kepesertaan bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan. Di antaranya, peserta PBI JK yang nonaktif dapat beralih menjadi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah )PBPU) atau peserta mandiri dan memilih hak kelas sesuai dengan kesanggupannya.
Bagi peserta yang sedang bekerja, maka dapat beralih menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. Selain itu, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 5 dan membutuhkan pengobatan akibat penyakit kronis atau katastropik, maka dapat melakukan pengusulan pengaktifan kembali ke Dinas Sosial.
”Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, setiap warga negara Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta JKN. Jadi meskipun status kepesertaan PBI JK dari peserta tidak aktif, maka ada banyak jalan agar bisa kembali diaktifkan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Muhammad Ali. (*)







