Kota Parepare

Salat Id di Lapangan A Makkasau, Wali Kota Parepare Ajak Saling Memaafkan

PAREPARE, PILARKITA.COM – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memberikan sambutan usai Salat Idul Fitri 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan Andi Makkasau, Sabtu, 21 Maret 2026.

Tasming mengaku bersyukur dapat berkumpul bersama ribuan jemaah yang memadati lapangan. Salat Id berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

“Idul Fitri mengajarkan kita arti keikhlasan dan kelapangan hati. Di hari yang suci ini, mari kita saling memaafkan, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan kembali kasih sayang dan persaudaraan di antara kita,” ujarnya.

Menurutnya, momentum Idul Fitri juga menjadi waktu yang tepat untuk melakukan muhasabah, baik secara pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat serta pemerintahan.

Tasming memaparkan, sejak dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025, Pemerintah Kota Parepare di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Hermanto terus bergerak mewujudkan visi kota yang terbaik, sejahtera, dan maju.

Dalam kurun waktu satu tahun, kata dia, berbagai capaian telah diraih di sektor strategis.

“Berkat kolaborasi seluruh elemen, kita telah berhasil merealisasikan 18 program unggulan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, capaian tersebut tercermin dari tren positif Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta penurunan angka kemiskinan yang menunjukkan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Tak hanya itu, prestasi Kota Parepare juga diakui secara nasional dengan predikat menuju kota bersih terbaik pertama di Sulawesi Selatan serta menembus peringkat enam besar nasional.

Meski demikian, Tasming mengakui masih terdapat sejumlah aspek pembangunan yang belum berjalan maksimal. Hal itu tidak terlepas dari tantangan seperti kebijakan efisiensi anggaran serta pemotongan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp100 miliar.

Selain itu, proses pengangkatan tenaga honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Berita Terkait