PAREPARE, PILARKITA.COM – Pengembang perumahan yang terbukti melakukan pembangunan di luar site plan yang telah disetujui akan diberikan teguran keras oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare, Andi Ardian, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun draf surat teguran yang akan segera dikirimkan kepada para pengembang yang melanggar ketentuan.
“Sementara kami buatkan, karena bukan hanya satu perumahan yang kami rencanakan berikan teguran,” ujar Andi Ardian pada Senin, 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya beberapa pengembang yang diduga kuat membangun perumahan tidak sesuai dengan site plan yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah.
“Ada beberapa perumahan yang tidak sesuai site plan akan kami berikan surat teguran,” tegasnya.
Dalam surat teguran tersebut, Pemkot akan menginstruksikan pengembang untuk segera mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Pengembang diberikan batas waktu maksimal 15 hari kerja sejak surat teguran diterima untuk menindaklanjuti kewajiban tersebut.
Tindakan tegas ini bermula dari temuan pelanggaran pada pembangunan salah satu perumahan di Parepare, baru-baru ini. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang telah disetujui dengan kondisi pembangunan di lapangan.
Pemkot Parepare menilai kepatuhan terhadap site plan menjadi hal penting dalam menjaga kualitas lingkungan permukiman, ketersediaan ruang terbuka hijau, serta kelengkapan fasilitas umum yang merupakan hak warga perumahan.
Ia berharap, melalui pemberian teguran ini, para pengembang dapat lebih taat terhadap aturan dan tidak mengabaikan kepentingan publik demi keuntungan semata. (*)







