Kota Parepare

Tasming Hamid Apresiasi Polres Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu

PAREPARE, PILARKITA.COM – Keberhasilan Polres Parepare menggagalkan penyelundupan 44 kilogram sabu-sabu mendapat apresiasi dari Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025), Wali Kota hadir langsung memberikan dukungan moril kepada jajaran kepolisian atas capaian besar tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Parepare, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar,” ungkap Tasming.

Tasming juga menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder dalam mencegah masuknya narkoba ke wilayah Parepare, terutama melalui jalur laut.

“Kami akan memperkuat koordinasi dengan stekholder kepelabuhanan, untuk meningkatkan pengawasan di wilayah pelabuhan. Jangan beri ruang bagi peredaran narkoba di Parepare,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar lebih aktif membantu pemerintah dan aparat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyelundupan narkotika.

Sebelumnya, Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan bahwa sabu seberat 43.928 gram atau hampir 44 kg tersebut diamankan dari tangan seorang pria berinisial AA, warga asal Samarinda, Kalimantan Timur.

Barang haram tersebut dikemas dalam 44 bungkus teh China, dan ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp44 miliar. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penumpang kapal yang membawa narkoba. “Dari jumlah ini, kita berhasil menyelamatkan lebih dari 217 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres.

Tersangka AA diketahui hanya bertindak sebagai kurir, dengan upah Rp2 juta per bungkus. Jika berhasil, ia akan menerima total bayaran Rp88 juta. Namun, AA mengaku tidak mengenal siapa penerima di Kabupaten Pinrang, yang merupakan tujuan akhir pengiriman.

Hasil interogasi menyebutkan bahwa AA hanya diperintah oleh pria berinisial AS, juga asal Samarinda. AS diduga kuat sebagai bandar utama, namun saat aparat hendak menangkapnya di Kalimantan Timur, pelaku sudah melarikan diri. “AS kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dan pengejaran masih terus dilakukan,” kata Kapolres.

Tersangka AA saat ini dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Keberhasilan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Polres Parepare. Namun, dalam dua bulan terakhir, jajaran Polres juga telah mengungkap satu kasus besar lainnya.

Pada 27 Juli 2025, aparat mengamankan hampir 20 kilogram sabu dari tangan tersangka SH (33), warga Bandung, yang juga ditangkap di Pelabuhan Nusantara Parepare. Total dalam dua bulan terakhir ini, Polres Parepare berhasil mengamankan 64 kg sabu. (*)

Berita Terkait