PINRANG, PILARKITA.COM – Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus persetubuhan terhadap anak yang berinisial ARD. Pengamanan dilakukan pada Senin 25 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua.
Terpidana ARD telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 11 September 2024. Setelah putusan kasasi tersebut berkekuatan hukum tetap, Kepala Kejari Pinrang menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada 22 Oktober 2024.
Namun, dalam proses eksekusi, terpidana ARD dua kali tidak memenuhi panggilan patut yang dilakukan pada 25 dan 28 Oktober 2024 tanpa alasan yang dapat diterima. Akibatnya, Kejari Pinrang menerbitkan Surat Penetapan DPO Nomor Tap-04/P.4.18/Eku.3/01/2025 pada 13 Januari 2025.
Berdasarkan investigasi Tim Tabur, terpidana diketahui menghindar dengan bekerja di Malaysia selama sekitar tiga bulan, sebelum kemudian pindah ke Morowali selama kurang lebih sembilan bulan. ARD tidak berada di wilayah Pinrang selama hampir satu tahun.
Setelah melalui penjajakan, tim akhirnya memperoleh informasi yang mengonfirmasi bahwa ARD telah kembali atau pulang kampung (pulkam) dan berada di Desa Bungi. Pada waktu yang ditentukan, Tim Tabur Kejari Pinrang bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terpidana.
Setelah diamankan, ARD selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pinrang untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.(*)







