PINRANG, PILARKITA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menegaskan bahwa informasi beredar mengenai kenaikan umum Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 tidaklah tepat. Penyesuaian tarif hanya berlaku pada objek pajak tertentu yang mengalami kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tidak berlaku secara menyeluruh.
Hal ini disampaikan Asisten I Pemkab Pinrang, Syamsumarlin, menanggapi keresahan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian nilai ini disebabkan oleh faktor objektif, seperti pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi atau perubahan kondisi fisik properti seperti renovasi.
“Yang terjadi adalah penyesuaian nilai, bukan kenaikan menyeluruh. Istilah ‘kenaikan’ hanya terjadi pada objek-objek tertentu yang memang nilai jualnya bertambah. Justru ada juga yang nilainya turun. Ini murni berdasarkan kondisi objektif lapangan,” jelas Marlin, sapaan akrabnya, pada Sabtu 23 Agustus 2025.
Marlin menilai mayoritas wajib pajak tidak mengalami perubahan signifikan. Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp8,5 miliar (57,08% dari target), yang menunjukkan respons positif dari masyarakat.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk tidak khawatir. Jika merasa ada ketidaksesuaian, kami membuka ruang dialog dan konsultasi untuk dibantu pengecekan lebih lanjut,” tutupnya
Kebijakan ini mengacu pada besaran NJOP dengan ketentuan tarif sebagai berikut, NJOP di bawah Rp1 miliar: 0,1%; NJOP Rp1 miliar – Rp5 miliar: 0,2%; NJOP Rp5 miliar ke atas: 0,3% ; Khusus lahan produksi pangan dan ternak: 0,08%
Sebagai contoh, untuk properti dengan nilai jual Rp140 juta, perhitungan pajaknya adalah 0,1% x Rp140.000.000, sehingga wajib pajak hanya membayar Rp140.000
Berdasarkan data BPKPD dari total 268.679 SPPT yang dicetak: 215.385 SPPT mengalami penyesuaian (kenaikan). 51.772 SPPT tidak mengalami penyesuaian, 1.522 lembar SPPT justru mengalami penurunan. (*)