Kota Parepare

Kantor Pertanahan Parepare dan Pemkot Perkuat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Aset Daerah

PAREPARE – Dalam rangka mempercepat pengamanan aset daerah dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare melaksanakan rapat koordinasi terkait proses pensertipikatan tanah aset milik Pemerintah Kota Parepare, Senin (19/10/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Parepare dan dipimpin Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, SSTP, MSi.

Rapat koordinasi tersebut difokuskan pada tindak lanjut progres penyelesaian lahan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Parepare yang saat ini sedang dalam tahap persiapan pengajuan sertipikat.

Upaya pensertipikatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah sesuai dengan ketentuan.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kota Parepare menegaskan pentingnya keseriusan dan komitmen seluruh pihak dalam menuntaskan proses pensertipikatan tersebut. Koordinasi dan sinergi antarinstansi diperlukan agar setiap tahapan penyelesaian dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bappeda, Kepala Dinas Koperasi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Asisten II, serta Kepala Bagian Ekonomi. Perwakilan Bank Tabungan Negara (BTN) juga mengikuti pertemuan secara daring untuk mendukung koordinasi penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan proses pensertipikatan lahan perumahan PNS tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, ST, QRMP, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, A Nurul Hudayanti, SH, MH, menyampaikan komitmen Kantor Pertanahan Kota Parepare untuk terus mendukung upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah melalui proses pensertipikatan yang sesuai dengan ketentuan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib dan akuntabel.

Melalui rapat koordinasi ini, sinergi antara Pemerintah Kota Parepare, Kantor Pertanahan Kota Parepare, dan pihak terkait diharapkan semakin memperkuat percepatan penyelesaian pensertipikatan aset daerah. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, proses tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait