Daerah

Bimas Islam Kemenag Parepare: Beri Pemahaman dan Keterampilan Bangun Rumah Tangga Penuh Cinta

PAREPARE, PILARKITA.COM – Kementerian Agama melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar bimbingan keluarga sakinah yang digelar selama dua hari, 17-18 September 2025.

Bimbingan keluarga sakinah tahap I diikuti 70 peserta dari 4 majelis taklim yang ada di Bacukiki Barat. Kegiatan berlangsung sehari di Aula Kantor Kemenag Parepare pada Rabu, 17 September 2025.

Acara ini dilaksanakan untuk membentuk ketahanan keluarga melalui majelis taklim-majelis taklim yang ada di Kota Parepare. Para peserta dibekali pengetahuan, pemahaman dan keterampilan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh cinta kasih serta mampu mengelola konflik.

Sebab bertahun-tahun mengarungi bahtera rumah tangga, belum bisa menjamin seseorang bahagia dalam rumah tangganya. Makanya, peserta juga dibekali dengan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama sebagai landasan moral dalam membina keluarga.

Kepala Seksi Bimas Islam, H. Hasan Basri sekaligus sebagai Fasilitator membagikan tips bagaimana membangun keluarga sakinah dan bahagia meski usia perkawinan sudah puluhan tahun.

“Untuk menciptakan keluarga sakinah, pasangan suami istri harus saling menghargai dan menciptakan suasana harmonis serta tidak mengungkit-ungkit masa lalu pasangan,” ungkapnya.

Banyak pasangan, kata Hasan Basri yang sudah tidak mau lagi bermesraan dengan pasangannya, padahal sangat penting dilakukan agar senantiasa terjalin rasa harmonis dalam keluarga.

Menciptakan rasa harmonis penting dilakukan terlebih di zaman sekarang, di mana kasus perselingkuhan marak terjadi. Pasangan yang harmonis tidak akan mudah terjerumus dalam praktik perselingkuhan karena masing-masing pasangan sudah terjalin ikatan batin yang kuat untuk mempertahankan mahligai rumah tangga.

Selain bimbingan keluarga sakinah, Kepala Seksi Bimas Islam juga mengingatkan para peserta yang merupakan pengurus majelis taklim untuk melengkapi dokumen majelis taklimnya agar memiliki status terdaftar, sehingga memudahkan untuk mendapat bantuan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

“Semua majelis taklim wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. SKT ini dapat memudahkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.

Selain SKT, kata Hasan Basri, setiap majelis taklim harus memiliki rekening tersendiri, bukan lagi menggunakan rekening pribadi. Misal menggunakan rekening ketua atau pengurus lainnya.

Hal penting lainnya, Kasi Bimas mengingatkan para pengurus majelis taklim untuk melakukan dokumentasi setiap kegiatan yang dilakukan atau diikuti. Hal ini penting, karena dokumentasi merupakan bukti otentik jika sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai pertanggungjawaban. (*)

Berita Terkait