PINRANG, PILARKITA.COM – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengisian DRH yang semula ditutup pada 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025. PPPK mesti mencatat jadwal ini.
Kebijakan perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025. Perpanjangan waktu diberikan menyusul masih banyaknya calon PPPK yang belum menyelesaikan pengisian DRH dalam sistem.
Tidak hanya pengisian DRH, BKN juga menggeser jadwal pengajuan usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Batas akhir pengajuan usul yang sebelumnya 20 September, diundur menjadi 25 September 2025. Sementara batas waktu penetapan NI oleh BKN sendiri tetap tidak berubah, yaitu paling lambat 30 September 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi calon PPPK untuk menyelesaikan proses administrasi tanpa terburu-buru.
Dalam pantuan sejak kemarin, antrean pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pinrang membludak hingga layanan dilakukan di luar jam kerja, bahkan hingga malam hari. Pemohon terpaksa berdesak-desakan dalam antrian yang panjang.
Menyikapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang, Andi Calo, menyatakan telah menyampaikan permohonan perpanjangan kelengkapan berkas PPPK kepada BKN. Permohonan itu disampaikannya langsung saat meninjau dan menyaksikan antrean pemohon SKCK yang berdesakan. (*)