Daerah

BPJS Kesehatan Cabang Parepare Minta Media Bantu Beri Informasi Positif soal JKN ke Masyarakat

PAREPARE, PILARKITA.COM – Media gathering dilaksanakan BPJS Cabang Parepare, Rabu 27 Agustus 2025, di Aula Kantor Cabang Parepare bertajuk, lebih dekat dengan program JKN, kolaborasi media untuk kesehatan bangsa.

Andi Rismaniswati Syaiful mengajak mempererat hubungan dengan media serta memperkuat sinergi dalam menyosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat. “Media memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat dengan memberikan informasi positif tentang JKN,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi dengan media, diharapkan peliputan mengenai program JKN semakin berkualitas sehingga memberikan informasi yang positif.

Media gathering yang dihadiri sejumlah jurnalis itu, menghadirkan dua narasumber, Mustainah, Bagian Sumber Daya Umum BPJS Kesehatan Parepare, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi, drg Fitri Indayani.

Mustainah sebagai pemateri pertama mengurai pengendalian gratifikasi. Ditegaskan, gratifikasi harus dikendalikan, sebab jadi akar dari korupsi yang dampaknya menimbulkan sikap mental pengemis, menghalalkan segala cara untuk diri sendiri dan orang lain.

“Dampaknya merusak sistem, menurunkan reputasi dan diskriminasi layanan. Ada banyak dalih, misalnya uang tinta atau uang jasa lainnya. Itu semua menjadi atensi BPJS kesehatan, dan terus menerus dicegah,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi, drg Fitri Indayani yang menjadi pemateri kedua menjelaskan aturan yang harus dilaksanakan BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan tentang substansi dari UU No 24 2011, Perpres 82 2018, Perpres No 59 Tahun 2024 dan berbagai aturan lainnya.

“Ada beberapa hak peserta program JKN. Seperti memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mendapatkan informasi yang jelas mengenai program, serta menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan.,” ujarnya.

Dikatakan, peserta juga berhak atas pelayanan medis yang dijamin pemerintah sesuai dengan kebutuhan medisnya, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitati.

Fitri Indayani juga menjelaskan berbagai masalah yang sering terjadi di masyarakat. Misalnya obat di fasilitas kesehatan (faskes) tidak tersedia. Peserta BPJS Kesehatan, berhak mendapatkannya. Fasilitas kesehatan akan mengusahakan pengadaan obat melalui apotek.

“Kalau peserta BPJS Kesehatan membeli sendiri di apotek, minta penggantian biaya dengan menunjukkan kuitansi. Ini semua harus dipahami. Makanya media diminta membantu menyosilisasikannya,” harapnya. (*)

Berita Terkait