pilarkita.com, Parepare – Satuan Penyelenggara Admistrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Kota Parepare, terus berbenah guna memaksimalkan pelayanan masyarakat. Salah satunya, dengan menempatkan petugas pada loket pelayanan berdasarkan kompetensi yang dimiliki.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Saharuna Sahar mengatakan, hal itu dilakukan agar masyarakat pemohon SIM wilayah hukum Polres Parepare,
betul-betul bisa mendapatkan pelayanan prima.
“Layanan prima adalah prioritas utama kami. Upaya ini juga untuk mencegah praktik pungutan liar (Pungli) dan percaloan. Ruang pelayanan SIM juga dijaga Provos,” papar Saharuna.
Unit Satlantas Polres Parepare, jelas Saharubna, juga tidak mentolerir praktik pungli dan percaloan SIM. “Ini komitmen kami menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan SIM,” jelasnya.
Untuk diketahui, satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan mobil dan bermotor adalah SIM, yang menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.
Memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana menyebutkan,
“Ke depan, pelayanan akan lebih ditingkatkan lagi agar masyarakat merasa puas dan terlayani dengan baik,” tandasnya.
(Wan)